Langgar Prokes, 18 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Pangkalpinang Diciduk

Konten Media Partner
2 Mei 2021 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung THM saat diamankan Polisi ke Mapolres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung THM saat diamankan Polisi ke Mapolres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Polres Pangkalpinang kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kendati kondisi pandemi COVID-19 dan Bulan Suci Ramadan, tidak menyurutkan pengunjung datang di kedua tempat tersebut.
Satu persatu tempat hiburan disambangi anggota Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kabag Ops Kompol Johan Wahyudi.
Sebelum mendatangi tempat hiburan, puluhan personil kepolisian mendatangi kawasan Pasir Padi yang kerap menjadi tongkrongan muda-mudi, namun saat tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas di tempat tersebut.
Selanjutnya tim mendatangi Milenium di Jalan Sukarno Hatta Pangkalpinang hasilnya 18 orang pengunjung diangkut truk Dalmas, enam diantaranya merupakan wanita pemandu karoke.
Tim juga mendatangi X-Bar yang berada di Jalan Alexander Pangkalpinang namun tempat tersebut sudah tutup dan tidak ditemukan aktivitas hiburan.
Polisi juga mendatangi Pub&Karoke Insanity di Jalan Semabung Lama , disana diamankan 18 remaja yang diketahui sedang di dalam satu room karoke .
ADVERTISEMENT
"Ini semuanya kami data, kami bina dan menerangkan bahaya COVID-19 yang semakin meluas di Kota Pangkalpinang, selain itu kami berikan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi.
Ditegaskan Kompol Johan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa resah tempat hiburan masih tetap beroperasi di Bulan Ramadan ini.
"Kami peringatan selama bulan suci Ramadan tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang tutup," tegas Kabag Ops.
Selain THM, arena permainan game zone juga diharapkan tutup, karena tempat tersebut juga merupakan tempat hiburan.
"Kami tegaskan, tempat hiburan yang masih buka segera ditutup , disini kami hanya mem back up aturan Pemkot Pangkalpinang untuk menegakkan aturan tersebut," tukas Kompol Johan.
ADVERTISEMENT