Pandemi COVID-19, Pemkab Bangka Selatan Bebaskan Pajak dan Retribusi 4 Sektor

Konten Media Partner
17 Maret 2021 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Pajak Daerah, Bakuda Bangka Selatan, Susanti.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pajak Daerah, Bakuda Bangka Selatan, Susanti.
ADVERTISEMENT
Ditengah ketidakpastian roda ekonomi di Kabupaten Bangka Selatan akibat pandemi COVID-19 saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali membebaskan dan pengurangan sejumlah sektor pajak dan retribusi di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan Pemkab Bangka Selatan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk meningkatkan ekonomi melalui pembebasan pungutan pajak dan retribusi tersebut.
Kepala Bidang Pajak Daerah, Bakuda Bangka Selatan, Susanti mengatakan sebagaimana Perbub No 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa ada empat sektor pajak yang dilakukan pembebasan dan pengurangan di tahun 2021 ini.
"Yang pertama pajak hotel meliputi hotel melati dua, losmen, penginapan termasuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, kecuali sewa ruang pertemuan di hotel yang pembelanjaannya menggunakan dana APBN/APBD dan tidak berkaitan dengan penanganan COVID-19," jelasnya Susanti kepada wartawan, pada Rabu (17/3/2021).
Untuk yang kedua pajak restoran, lanjut Susanti. Pajak ini meliputi restoran, rumah makan, cafe dan kantin. "Kecuali pembelanjaan pada katering/jasa boga yang menggunakan dana APBN/APBD dan tidak berkaitan dengan kegiatan penanganan COVID-19," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ada pajak hiburan yang meliputi pergelaran kesenian, musik, tari, busana, karaoke balap kendaraan, hiburan rakyat. Terakhir ada pajak parkir yang dibebaskan adalah usahanya di kawasan wisata.
Dengan demikian, Susanti menyebutkan pembebasan empat sektor pajak ini berlaku mulai 01 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.
Meskipun begitu, untuk pajak PBB sendiri, Pemkab Bangka Selatan belum mengeluarkan kebijakan dikarenakan tergantung bantuan apa saja yang di desa.
"Seperti tahun 2020 kemarin, ada BLT dan BST di desa. Jika nanti ada bantuan di tingkat desa, baru kita bikin kebijakan atas pembebasan pajak PBB," pungkas Susanti.