Pelanggar Prokes di Bangka Belitung Bisa Didenda Rp 200 Ribu

Konten Media Partner
9 Mei 2021 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Bangka Belitung, Harianto didampingi Sekretaris Satgas COVID-19 Babel, Mikron Antariksa saat sosialisasi Perda No 10 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi COVID-19. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Bangka Belitung, Harianto didampingi Sekretaris Satgas COVID-19 Babel, Mikron Antariksa saat sosialisasi Perda No 10 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi COVID-19. (Ist)
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Bangka Belitung, Harianto menggelar acara sosialisasi Perda No 10 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi COVID-19, Jumat (7/5/2021).
ADVERTISEMENT
Acara yang digelar di Soll Marina Hotel tersebut diikuti puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Hadir juga sebagai narasumber Kepala BPBD Bangka Belitung Mikron Antariksa.
Harianto menjelaskan perda ini hadir sebagai payung hukum pemerintah dalam melakukan segala tindakan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Ia juga mengaku turut prihatin dengan tingginya angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Bangka Belitung.
"Saya berpesan, tolong tetap patuhi prokes yang sudah ditetapkan, ini sangat penting, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-9 di lingkungan kita," imbau Harianto.
Sementara itu Mikron Antariksa menjelaskan perda ini adalah hasil kerjasama pemerintah daerah dan provinsi guna mengatasi dan mencegah peredaran penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam perda ini menurutnya, sangat tegas mengatur sanksi-sanksi terhadap pelanggar.
"Perda ini disusun oleh DPRD dan pemerintah provinsi. Di pasal 34, disebutkan apabila melanggar, tidak memakai masker, maka ada denda, sebesar Rp 200 ribu. Bahkan untuk dunia usaha bisa mencapai Rp 15 juta jika tidak mengikuti aturan prokes yang sudah ditetapkan," jelas Mikron.
Ditambahkan Mikron, sebagai Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Bangka Belitung, pihaknya turut mengingatkan warga agar terus mengikuti prokes.
"Di Bangka Tengah sendiri ada 14 ribu orang yang tertular, setiap hari ada yang meninggal dunia. Hal ini tidàk akan terjadi jika masyarakat sadar akan prokes yang sudah ditetapkan," tukas Mikron.(*)