Pengedar Sabu di Kabupaten Bangka Ditangkap Polisi Saat Duduk di Teras Rumah

Konten Media Partner
10 Juni 2021 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Keduanya masing-masing Ahmad Ridwan alias Wawan (42) warga Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sedangkan Dian (37) kedapatan mengedar sabu dan inek.
ADVERTISEMENT
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni, Rabu (9/6/2021).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Wawan pada 3 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu ia sedang duduk di teras rumah. Saat digeledah polisi ditemukan sabu seberat 0,28 gram.
"Kami juga mengamankan handphone merek Nokia dan satu unit sepeda motor diduga sebagai alat untuk mendukung aksi pengedaran sabu tersebut," kata Iptu Deni.
Sementara itu Dian diamankan pada 4 Juni 2021 sekitar 02.30 WIB di pondok depan tambak Mengkubung Belinyu. Dari tangan Dian, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik bening besar diduga jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Dian juga membawa satu plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, total beratnya mencapai 21,09 gram," imbuh Iptu Dani.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi juga menemukan pil inek sebanyak lima butir. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni ponsel, korek api, serta sepeda motor tanpa plat nomor.
"Kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang berbeda di Kecamatan Belinyu, saat ini keduanya masih diamankan di ruang tahanan Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukas Iptu Dani.