Penjual Terasi Keliling ‘Nyambi’ Jualan Sabu-Sabu

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, saat menunjukkan BB sabu yang berhasil diamankan. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, saat menunjukkan BB sabu yang berhasil diamankan. (Ist)
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SO (30) warga Jalan Menara Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Rabu (25/9/2019) lalu, lantaran kedapatan menjual sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SO sendiri sebenarnya adalah penjual terasi keliling, namun lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan ditambah kondisi suami sedang sakit, akhirnya SO nekat nyambi jual sabu-sabu keliling.
Aktivitas SO ini terungkap setelah adanya informasi jika di kawasan Jalan Menara sering terjadi transaksi sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang melakukan penggerebekan di rumah SO, ternyata benar ditemukan enam paket sabu-sabu siap edar seberat 5,74 gram. SO pun langsung digelandang ke Mapolres Pangkalpinang tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, SO mengaku terpaksa berjualan sabu-sabu lantaran sang suami sedang sakit asam urat dan tidak bisa berjalan. Sehingga ia terpaksa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SO menuturkan tertarik berjualan sabu-sabu setelah berkenalan dengan Mancui, penghuni Lapas Narkoba. Ketika itu SO sedang membesuk adiknya di lapas dan ditawari Mancui untuk berjualan sabu-sabu. Tergiur keuntungan besar, SO pun tertarik dengan tawaran tersebut.
“Modal pertama sebesar Rp 6 juta dan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari serta mengobati suami yang sakit,” tutur SO saat diwawancarai wartawan ketika jumpa pers di Mapolres Pangkalpinang, Rabu (2/10/2019) siang.
Saat ini SO mengaku pasrah lantaran sudah tertangkap polisi dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang saat press release di Polres Pangkalpinang, Rabu (2/10/2019) menyebutkan pengungkapan kasus narkotika tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Menara, kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti sabu,” kata Jadiman.
ADVERTISEMENT
Jadiman menambahkan, SO akan dijerat dua pasal yaitu pasal 112 UU nomor 35 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 20 miliar.