Konten Media Partner

Penyelundupan 5 Burung Serindit, Digagalkan Balai Karantina Pangkalpinang

9 Juli 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenis burung serindit yang akan diselundupkan keluar Pulau Bangka.
zoom-in-whitePerbesar
Jenis burung serindit yang akan diselundupkan keluar Pulau Bangka.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5 ekor burung serindit jenis paruh bengkok yang rencanannya akan diselundupkan melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Rabu (kemarin), berhasil digagalkan Karantina Pertanian Pangkalpinang. Burung serindit merupakan satwa liar yang dilindungi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Burung rencana akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta", kata Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri.
Lanjut dijelaskan Saifudidin, bahwa ada aturan yang harus dilengkapi jika akan mengirimkan jenis burung serindit.
“Jadi, selain melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat (1), setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan dan / atau pengendalian”, jelasnya.
Ia pun menegaskan sepanjang aturan pengiriman tidak dipenuhi maka Pemilik atau sang pengirim dapat dipidana sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Selain tindakan teknis karantina, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pemilik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah”, tutur Zuhri.
Untuk saat ini media pembawa dilakukan tindakan karantina penahanan di instalasi karantina hewan dan Karantina Pertanian Pangkalpinang sedang berkoordinasi dengan Balai KOnservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka.
“Atas kejadian itu, Karantina Pertanian himbauan kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya untuk melaporkan kepada Karantina Pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina, mari bersama kita jaga kelestarian alam di Indonesia”, tutup Zuhri.
ADVERTISEMENT