Pilkada Bangka Selatan: ASN Dilarang Like dan Share Konten Kampanye Digital

Konten Media Partner
28 September 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Erik di Toboali.
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Erik di Toboali.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memasuki masa kampanye di Pilkada Bangka Selatan saat ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan para ASN untuk tidak ikut berpolitik praktis di dunia nyata maupun dunia maya seperti di media sosial.
ADVERTISEMENT
Terkhusus seperti halnya penggunaan medsos seperti facebook, Bawaslu melarang para ASN untuk menyukai (Like), berbagi (share) bahkan mengomentari satu katapun pada konten kampanye digital karena masuk dalam ranah berpolitik praktis.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Erik di Toboali, Senin (28/9/2020).
"Terkait netralitas ASN, dasar hukumnya sudah jelas. Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun tentang Pilkada, PP No 35 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik PNS dan terakhir surat Menpan-RB No B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pengawasan netralitas ASN," terang Erik.
Atas regulasi tersebut pihak Bawaslu juga telah melakukan pengawasan, pemantauan bahkan sosialisasi secara daring di medsos terkait netralitas ASN dalam bermedia sosial merunut dari berbagai dasar hukum yang sudah disebutkan tadi.
ADVERTISEMENT
"Jelas dalam dasar hukum tentang netralitas ASN. Jika terbukti melanggar dasar hukum tersebut, ASN itu akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan/atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Adapun sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan oleh setiap ASN dalam momentum Pilkada yakni :
โ€“ Larangan bagi PNS yang dikonstruksikan dalam PP 24/2004:
1. Melakukan pendekatan kepada parpol terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon.
2. Memasang spanduk dan baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain.
3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon.
4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut.
5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal berbau kampanye di media online dan media sosial.
ADVERTISEMENT
6. Berfoto bersama dengan pasangan calon.
7. Menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.
โ€“ Dalam pasal 4 ayat (15) PP 53/2010 ditentukan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara :
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
3. Membuat keputusan dari atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Karena sampai saat ini trend bermedia sosial sudah menjadi hal umum di masyarakat. Karena itu ASN harus berhati-hati dalam menggunakan medsos dan harus menjaga netralitas sebagai ASN," tutur.
"Jika ada laporan adanya indikasi ASN yang melanggar akan segera ditindak. Untuk tindak pidana kita akan lakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu apa yang kita temukan di media sosial tersebut," tukas Erik.