Pokmaswas Tanjung Ketapang Pertanyakan Izin Tambak Udang di Bangka Selatan

Konten Media Partner
8 September 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pertemuan antara Pokmaswas Tanjung Ketapang dengan dua perusahaan industri budidaya hasil perikanan tambak udang Vaname.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pertemuan antara Pokmaswas Tanjung Ketapang dengan dua perusahaan industri budidaya hasil perikanan tambak udang Vaname.
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan memfasilitasi audiensi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelurahan Tanjung Ketapang dengan dua perusahaan industri budidaya hasil perikanan tambak udang Vaname, yakni CV Dunia Vaname dan CV Samudera Terus Jaya.
ADVERTISEMENT
Pada Audiensi tersebut, Pokmaswas yang tergabung dari masyarakat nelayan wilayah itu mempertanyakan izin bakal beroperasi tambak udang di kawasan Merbau dan Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
"Masyarakat nelayan meminta pengusaha tambak udang yang direncanakan akan melakukan aktivitas tambak udang di kawasan Merbau dan Rias untuk segera melengkapi izin terlebih dahulu," katanya.
"Harapan kita tolong lengkapi prosedur perizinan, karena menurut kami Advice Planning dan Izin prinsip sangat penting dalam hal ini aktivitas tambak udang di kawasan Merbau itu," kata Joni dalam audiensi di Gedung DPRD Basel, Senin (7/9/2020).
Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi menyebutkan Pemkab Bangka Selatan telah mengeluarkan Advice Planning (AP) dan izin prinsip kepada pihak pengusaha tambak udang.
ADVERTISEMENT
"Pemda sudah keluarkan advice planning dan izin prinsip di kawasan Merbau kepada CV Dunia Vaname untuk aktivitas tambak udang tersebut," tukasnya.
Lanjut Erwin, mengatakan pihak perusahaan harus segera melengkapi izin lainnya yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel, seperti izin Lingkungan dan izin Instalasi Pengolah Air Laut (IPAL).
"Keinginan kelompok masyarakat perwakilan Tanjung Ketapang menginginkan perizinan dilengkapi dan setelah dilengkapi baru melakukan aktivitas, itu persyaratan yang disampaikan masyarakat," tutur Erwin.
"Artinya jika sudah dilengkapi, tidak ada celah untuk tidak dijalankan usaha ini, dan mereka tidak dianggap isu negatif dari suara sumbang," imbuh Erwin.
Sementara itu, Pj Sekda Basel, Achmad Ansyori menyebutkan untuk permohonan AP sudah keluar 20 Juli 2020 lalu dan pada Agustus Pemda Basel juga menerima surat dari CV Dunia Vaname yakni permintaan untuk persetujuan izin prinsip.
ADVERTISEMENT
"Dan pada 31 Agustus keluar persetujuan izin prinsip kepada CV Dunia Vaname dari Pemkab Basel," tutur Ansyori.
Dijelaskan Ansyori kewenangan Pemda Basel hanya mengeluarkan dua syarat untuk perkembangan usaha tambak udang, yakni AP dan izin prinsip.
"Kalau untuk pemakaian air laut izin Instalasi Pengolah Air Laut (IPAL) dan izin lingkungan ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel," pungkasnya.
Selain itu, Kepala Komunikasi Media dan Publik Relation CV Dunia Vaname dan CV Samudera Terus Jaya, Agus Ismunarno mengatakan kedua CV yang bergerak di bidang budidaya udang vaname ini taat aturan.
"CV Dunia Vaname dan CV Samudera Terus Jaya sangat taat perizinan dan saat ini izin IPAL dan lingkungan dari provinsi dalam tahap proses, sudah kita ajukan. Dan kami juga berharap masyarakat ikut mengawal seluruh perizinan dan berikan saran jika terkendala atau masih proses," sebut Agus seraya menambahkan persetujuan prinsip diperoleh dari Bupati Basel 31 Agustus 2020, sedangkan AP diterima 28 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Agus, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat atas budidaya tambak udang tersebut. Ketentuan lahan yang dikelola sudah clean and clear atas ganti rugi lahan masyarakat itu.
"Sudah melakukan untuk memenuhi perizinan tingkat kabupaten sedangkan untuk izin tingkat provinsi kami sudah gandeng konsultan CV Sayang Babel agar masalah perizinan di provinsi juga segera clean adn clear, dengan harapan kami bisa memahami dan mohon restu untuk berinvestasi di Tanjung Ketapang, Toboali, Basel," tukas Agus.