Sembilan Perusahaan Garap Pasir Kuarsa di Bangka Selatan

Konten Media Partner
29 Februari 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat saat sedang bekerja di IUP Pasir Kuarsa.
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat saat sedang bekerja di IUP Pasir Kuarsa.
ADVERTISEMENT
Sebanyak sembilan perusahaan diberikan izin untuk menambang pasir kuarsa di kawasan Kabupaten Bangka Selatan. Mereka sudah mendapat Izin Usaha Penambangan (IUP) operasi produksi dan eksplorasi yang dikeluarkan Pemprov Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Sembilan perusahaan tersebut masing-masing CV PSU, PT SSA, CV BBJP, PT RPS, PT BBMS, PT GBU, CV JUS, PT DKS, dan PT BPP
Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Subianto, membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan IUP operasi produksi dan eksplorasi untuk non logam komiditi pasir kuarsa di Kabupaten Bangka Selatan.
Pemberian IUP, kata Subianto, sudah berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan urusan energi dan sumberdaya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi tentunya diiringi dengan berbagai proses perizinan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten,” terang Subianto.
Lebih lanjut Subianto menerangkan berbicara proses perizinan, penerbitan IUP didasarkan pada Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010, Permen ESDM No 11 Tahun 2018, Pemen ESDM Nomor 25 tahun 2018 serta petunjuk teknis lainya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
“Penerbitan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu melalui berbagai tahapan, seperti rekomendasi dari pemerintah kabupaten, kemudian baru dapat diproses untuk penerbitan IUP,” imbuh Subianto.
Ditambahkan Subianto, penerbitan IUP juga melalui berbagai syarat dan tahapan proses, setelah seluruh proses dan syaratnya terpenuhi, maka penerbitan IUP diberikan oleh dinas yang memiliki kewenangan untuk penerbitan izin yaitu melalui DPTSMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, Kamis (27/2/20), saat ini di Pantai Tunjung Kubu Toboali sudah ada aktivitas pengumpulan stok file pasir kuarsa.