Seorang Pemuda Simpan 14 Paket Sabu di Rumah Kontrakan

Konten Media Partner
29 November 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AS beserta barang bukti, saat diamankan satresnarkoba Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
AS beserta barang bukti, saat diamankan satresnarkoba Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda berinisial AS (35) warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Selasa (26/11/2019) malam, dibekuk Sat Narkoba Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
AS digerebek polisi di sebuah kontrakan kawasan Jalan Bedukang lantaran diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan jika di kawasan kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Pada Selasa (26/11/2019) malam, sejumlah aparat Sat Narkoba Polres Pangkalpinang menggerebek kontrakan milik AS. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 8.05 gram. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Pangkalpinang.
Dari penelusuran pihak kepolisian ternyata AS adalah pemain lama alias residivis dengan kasus yang sama.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap peredaran sabu-sabu.
"P elaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika," tukas Kompol Jadiman.(*)
ADVERTISEMENT