Seorang Pria Cabuli Gadis 14 Tahun di Tepi Pantai

Konten Media Partner
28 September 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Dok Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Dok Kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial YZ (39) warga Sungailiat, Bangka diamankan Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Ipda Eka N Zen lantaran diduga telah mencabuli gadis dibawah umur, Kamis (26/9/2019) malam.
ADVERTISEMENT
YZ diburu aparat Polres Bangka setelah mendapat laporan dari pihak keluarga F (14) warga Sungailiat yang telah menjadi korban. Keluarga F melapor pada Kamis (26/9/2019) pagi.
Sementara itu aksi bejat YZ dilakukan pada Kamis (19/9/2019) malam. Malam itu YZ mengajak F berjalan-jalan di seputaran Kota Sungailiat. Namun tak lama kemudian YZ membelokan sepeda motor yang ke kawasan Jalan Laut Kelurahan Matras. Saat berada di sebuah pondok kebun yang sepi di tepi pantai, YZ menghentikan sepeda motornya.
Di pondok kebun itulah YZ memaksa F yang masih berumur 14 tahun untuk berhubungan intim. Lantaran tak berdaya diancam oleh YZ maka F hanya bisa pasrah kegadisannya direngut paksa YZ. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, YZ kembali mengancam F agar tidak memberitahun orang lain, termasuk orang tuanya. Tak lama kemudian YZ mengantar F pulang ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
ADVERTISEMENT
Setelah seminggu kemudian, F menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, pihak keluarga melaporkan YZ ke polisi.
Usai menerima laporan keluarga F, polisi langsung memburu YZ. Kamis (26/9/2019) polisi menerima info jika YZ berada di kawasan Bukit Sekip Kelurahan Air Ruay, Sungailiat. Malam itu juga polisi meluncur ke lokasi dan berhasil membekuk YZ.
Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ricky Dwiraya Putra, membenarkan pihaknya sudah meringkus YZ (39) yang diduga kuat sebagia pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Menurut AKP Ricky saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka.
YZ dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 287 Ayat 1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT