Soal Video Kekerasan, KPAD Babel Kumpulkan Siswi SMP yang Terlibat

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPAD Babel bersama Tim Cyber Krimsus Polda Babel kumpulkan siswa/wi yang terlibat video kekerasan. (Ist)
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung berkerjasama dengan Tim Subdit II Krimsus Polda Bangka Belitung terkhusus Bagian Cyber Crime untuk menangani kasus penyebaran video perkelahian siswi sebuah SMP di Kota Pangkalpinang, Kamis (8/8/2019).
ADVERTISEMENT
Video perkelahian antar dua siswi tersebut sempat viral lantaran di sebarkan melalui media sosial seperti facebook serta grup Whatsaap.
Pihak KPAD dan Tim Cyber Crime Polda Babel bersama pihak sekolah mengumpulkan seluruh siswa dan siswi yang bermasalah di ruang laboratorium sekolah yang bersangkutan sehubungan dengan video perkelahian tersebut.
Tim Cyber Crime Polda diwakili Ipda Budi Santoso,SH dan Bripka Ridwan. Sedangkan dari pihak KPAD Babel yakni Sapta Qodria Muafi dan dua komisioner pendidikan dan cyber crime Tri Murtini SPd dan Yuli Sistriyani SPd. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial dan PPA Kota Pangkalpinang.
Kepala SMPN 10 Pangkalpinang Kandar mengungkapkan pasca kejadian tersebut pihaknya sudah memberikan pembinaan serta perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya dan juga melakukan pengawasan, pembinaan kepada anak didik.
ADVERTISEMENT
“Mereka tidak mengetahui akibat perbuatan mereka, dan anak didik kami ini tetap bersekolah lagi, kami sangat berterima kasih kepada pihak KPAD dan pihak Polda Babel dan jajarannya yang sudah melakukan baik pendampingan maupun sosialisasi ke SMP kami dan memberikan pemahaman kepada siswa-siswi bagaimana bermedia sosial yang baik,” tutur Kandar.
Sementara itu Ipda Budi Santoso SH memberikan pemahaman kepada siswa siswi bagaimana cara bermedia sosial dengan bijak dan menekan untuk yang pertama dan yang terakhir dalam kejadian tersebut sambil memberikan materi pemahaman tetang Undang-Undang ITE.
“Diimbau kepada masyarakat Bangka Belitung, dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang tindak pidana apa saja yang ada, termasuk mengirimkan provokasi, mengirimkan berita bohong, pornografi, penipuan online, vidio kekerasan dan lain-lain. Kalau dulu mulutmu harimau mu kalau sekarang jarimu harimaumu,” ungkap Ipda Budi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ketua KPAD Bangka Belitung, Sapta Qodria, saat membuka acara meminta kepada pihak sekolah untuk mengumpulkan para siswa siswi yang terlibat dalam video tersebut.
“Kepada seluruh siswa siswi sebagai bentuk pengawasan kami untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi dan bisa berbagi informasi kepada orang lain teman maupun teman sekolah lainnya agar tidak menggunakan atau menyebarkan informasi yang membuat kegaduhan. Apalagi foto,video kekerasan, sekali lagi ini yang pertama dan yang terakhir,” tukas Sapta.