Tekan COVID-19, Pemprov Babel Terapkan PPKM Skala Mikro Tingkat Desa

Konten Media Partner
18 Juni 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah. (Ist)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah meminta aparat pemerintah desa khususnya kepala desa, untuk berperan aktif dan responsif dalam pencegahan dan penekanan angka kasus COVID-19 di wilayah desa, melihat terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di wilayah desa.
ADVERTISEMENT
“Kepala desa memiliki tanggung jawab langsung untuk melindungi keberadaan dan keselamatan warga desanya, seperti dalam konteks pencegahan penyebaran penularan COVID-19, maka kepala desa bertanggung jawab langsung dan mengambil peran sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu, seperti pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat desa,” tegas Abdul Fatah.
Ditegaskan Abdul Fatah, peran aktif dan resposif pemerintah desa, khususnya kepala desa dalam penanganan kasus COVID-19 di desa telah diatur sebagaimana tertuang dalam, Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di desa melalui APBDesa dan Instruksi Mendagri No 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Instruksi Mendesa PDTT No 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
Selain berangkat dari keberadaan kebijakan dan aturan di atas, Abdul Fatah dalam arahannya juga menegaskan, bahwasanya peran aktif dan responsif aparat pemerintah desa sangat diperlukan, mengingat trend perkembangan kasus Covid-19 yang terdata oleh Dinas Kesehatan Babel dan laporan Satgas Covid-19 yang menjelaskan telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dan diantaranya berasal dari desa.
“16 Juni 2021, tercatat untuk kasus terkonfirmasi sebanyak 19.911 kasus dengan sebaran selesai isolasi sebanyak 18.808 kasus, data suspek 11.577 kasus ,serta kasus meninggal sebanyak 307 kasus, dan kasus aktif sebanyak 819 kasus,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Wagub Abdul Fatah pada kesempatan tersebut, juga menyampaikan kondisi ketersediaan fasilitas kesehatan, khususnya ketersediaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit yang ada di tingkat kabupaten/kota rujukan pemerintah, seperti hal nya keberadaan ruang instalasi gawat darurat, intensive care unit, dan ruang isolasi untuk pasien terkonformasi Covid-19 yang masih terbatas.
Dirinya juga menyoroti sejumlah upaya penanganan pencegahan penularan kasus Covid-19. Diakuinya terjadi penurunan pada tingkat kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker – Mencuci tangan - Menjaga Jarak), dan juga masih ditemukan terjadinya kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang berpotensi terjadinya penularan.
“Saya ingin mengingatkan apakah masih ada di antara kepala desa yang belum sama sekali membentuk pos pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di desa. Diharapkan segera bentuk tim pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui membentuk relawan desa Covid-19,” tegasnya
ADVERTISEMENT
Menurutnya, peran aktif kepala desa dalam penanganan kasus Covid-19, seperti penyediaan sarana dan pra sarana isolasi mandiri bagi warga desa yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif Covid-19 dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi warga masyarakat desa perlu segera dilakukan.
Abdul Fatah juga meminta kepada kepala desa untuk membatasi mobilitas warga dengan PPKM skala mikro dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.