Terlibat Human Trafficking, Mami Sur Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
12 November 2019 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mami Sur terduga pelaku Human Trafficking diamankan Polres Bangka selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Mami Sur terduga pelaku Human Trafficking diamankan Polres Bangka selatan.
ADVERTISEMENT
'Mami' Sur (40) warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung Kecamatan Toboali dilaporkan ke Polres Bangka Selatan lantaran diduga mengeksploitasi anak dibawah umur dan perdagangan orang (human trafficking—red) , Selasa (05/11/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Mami Sur diduga membawa lari seorang gadis sebut saja Bunga (15) asal OKU Timur, Sumatera Selatan. Bunga kemudian dipekerjakan di sebuah lokalisasi kawasan Jalan Lingkup Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Informasi yang didapat wartawan, sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2019, Bunga meninggalkan rumahnya di OKU Timur bersama Mami Sur. Bunga diimingi-imingi bekerja di sebuah rumah makan dengan gaji yang lumayan. Namun ternyata Bunga malah dipaksa melayani pria hidung belang.
Semula pihak keluarga kebingungan mencari Bunga, namun salah satu rekan Bunga mengetahui jika Bunga pergi bersama Mami Sur. Setelah berhasil dihubungi ternyata benar Bunga berada di Bangka Selatan.
Pada Tanggal 4 November 2019, keluarga Bunga langsung menuju ke Bangka Selatan untuk mencari keberadaan Bunga serta melapor ke Polres Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, aparat Polres Bangka Selatan besama keluarga Bunga mendatangi lokalisasi Lingkup Desa Keposang Kecamatan Toboali. Di lokasi tersebut Bunga ditemukan dan Mami Sur langsung diamankan.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto membenarkan pihaknya telah mengamankan Mami Sur yang diduga terlibat dalam kasus perdagagan orang.
Menurut Kompol Rusnoto, tindakan Mami Sur tersebut diperkuat dengan adanya barang bukti dua buah buku catatan penjualan bir dan catatan upah pekerja tercantum nama Bunga di catatan tersebut.
"Saat ini pelaku kita amankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan korban dimintai keterangan untuk mendukung proses pengembangan kasus tersebut," jelas Kompol Rusnoto.
Mami Sur diduga melanggar tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur dan tindak pidana perdagangan orang sesuai UU No. 21 tahun 2007.
ADVERTISEMENT