Terpidana Perkara Sabu di Bangka Selatan Setor Denda Rp 2 Miliar ke Kejari

Konten Media Partner
25 Februari 2021 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah Terima Uang Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Perkara Narkotika ke Kejari Bangka Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Serah Terima Uang Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Perkara Narkotika ke Kejari Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 2 miliar dari terpidana perkara narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (25/2/2021).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari menuturkan pembayaran denda tersebut dibayar oleh terpidana atas nama Almin alias Dodi bin Jati, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat nomor 489/Pid.Sus/ 2015/ PN Sgl.
"Yang menyebutkan bahwa terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap Mayasari.
Sebelumnya, terpidana Almin Alias Dodi bin Jati ini adalah terpidana perkara narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Kejari Bangka Selatan pada tahun 2015 silam.
"Jadi uang pidana denda sebesar Rp 2 miliar ini kita terima sebagai eksekutor perkara pidana yang kemudian langsung diserahkan kepada Kepala Bank Sumsel Cabang Toboali, Ruben Paradisa yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Kejari Bangka Selatan akan terus memaksimalkan penagihan pembayaran denda kepada para terpidana perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejari Bangka Selatan.
"Itu juga sebagai bentuk dukungan Kejari Basel dalam memaksimalkan pemasukan kas negara dari asset recovery tindak pidana," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Denny mengatakan perkara kasus narkoba yang menyeret Almin ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dengan melakukan pembayaran pidana denda ini, maka terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara subsider sebagai pidana pengganti denda," tutup Denny.