Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Sabu 3.5 Kg Ke Pangkalpinang

Konten Media Partner
21 Juli 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Istimewa.
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan BNN Provinsi Bangka Belitung dan Ditnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedara narkoba dengan barang bukti 3,5 kilogram.
ADVERTISEMENT
Dua orang tersebut masing-masing SA, warga Jalan Selan Pangkalpinang dan Seorang warga Jalan Baru Pangkalpinang. Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/7/2019) siang di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Informasi yang didapat wartawan menyebutkan, kedua tersangka tersebut sedang meluncur dari Desa Kace menuju Pangkalpinang dengan menggunakan sepeda motor. Tim gabungan yang sudah lama mengincar keduanya membuntuti dari belakang.
Saat berada di ruas jalan Desa Kace, sepeda motor tersebut dihentikan. Tim gabungan langsung mengeledah keduanya. Akhirnya ditemukan sejumlah serbuk putih yang diduga sabu-sabu disimpan di bawa jok motor.
Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu tersangka dan berhasil mendapatkan sabu-sabu dengan berat total 3,5 kilogram.
Keduanya bersama barang bukti langsung digiring ke Kantor BNN Provinsi Bangka Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak BNN Provinis Bangka Belitung belum bisa memberikan keterangan lantaran masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.