Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap Bandar dan Kurir Sabu-sabu

Konten Media Partner
1 Agustus 2021 20:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan oleh Satresnarkoba Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan oleh Satresnarkoba Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap bandar sabu dan kurir yang kerap beraksi di Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Keduanya, yakni Unyil (40) warga Temberan, Kecamatan Bukit Intan dan Imeng (42) warga Air Kepala Tujuh , Kecamatan Gerunggang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (30/7/2021) pukul 22.00 WIB.
Tim Kalong yang pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 10 paket dengan berat 11.12 gram.
Tim Kalong pertama kali membekuk Unyil di kawasan Jalan Trem Kota Pangkalpinang dengan barang bukti 10 bungkus sabu siap edar
"Dari info masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba yang akan menuju Tempilang, selanjutnya kami langsung menulusuri keberadaan pelaku, dan ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam Dashboard mobil Avanza," kata Iptu Astriantomi, Minggu (1/8/2021)
ADVERTISEMENT
Usai menangkap Unyil, diketahui barang haram tersebut di peroleh dari Imeng, dan direncanakan sabu akan diantar olehnya ke Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.
"Unyil ini diduga kurir, yang mendapat upah Rp 500 ribu yang akan diantar ke Tempilang, termasuk biyaya mobil diberikan oleh Imeng," terang Astriantomi.
Tidak ingin buruannya lepas , Tim Kalong langsung memburu Imeng, yang diketahui saat itu berada di Kawasan Pasir Putih.
Saat disergap Imeng mencoba melarikan diri namun nasib apes bagi Imeng, Tim Kalong terlebih dahulu mengepung tempat tersebut, sehingga ia dengan mudah ditangkap dan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Selain mengamankan sabu sebanyak 10 bungkus dari tangan Unyil dua buah plastik strip bening kosong ukuran besar juga turut diamankan
ADVERTISEMENT
Selain itu, barang bukti lainnya yang disita berupa Handphone merk Hammer satu buah pirex kaca beling yang ada dot warna merah, satu buah bekas lakban bening, satu buah sobekan plastik kresek warna hitam, satu helai tisu warna putih, dan satu mobil Avanza warna putih.
Sedangkan dari Imeng, diamankan satu sepeda motor Yamaha Seoul warna hitam, satu buah alat isap (bong), satu buah pirex kaca beling yang ada dot warna merah, dan satu unit Handphone merk oppo warna biru.
"Keduanya diancam dengan pasal 114 Ayat (2), JO Pasal 132 Ayat (2) 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (2) Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," tutup kasat narkoba.
ADVERTISEMENT