Konten Media Partner

Usai Tegak Miras di Lokalisasi, Suami Aniaya Istri Siri

17 Maret 2020 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Buser Polres Pangkalpinang saat datangi kediaman terduga pelaku penganiayaan.
zoom-in-whitePerbesar
Tim Buser Polres Pangkalpinang saat datangi kediaman terduga pelaku penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Tim Buser Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aiptu Mardi Bule menangkap TH (42) warga Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
TH ditangkap pada saat sedang di rumah kontrakan kawasan Belakang SPBU Pangkalbalam, Senin (16/3/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
TH, dilaporkan istri sirinya RR (41) ke Polres Pangkalpinang pada 10 Maret 2020 lalu, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Dari laporan polisi, penganiayaan terjadi pada Selasa (3 /3/2020) lalu, di Jembatan  Lokalisasi Teluk Bayur, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam.
Sebelumnya suami dan istri ini menegak minuman keras bersama-sama di lokalisasi Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih pada pukul 22.00 WIB.
"Awalnya di Cafe Teluk Bayur, dia sudah tendang-tendang saya karena kami memang sudah cek-cok mulut mungkin sebabnya tidak senang. Saya juga tidak mengerti," kata RR saat memberikan keterangan kepada Polisi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mendapat perlakuan yang tidak mengenakan korban pulang dengan jalan kaki menuju kontarakannya.
"Pada saat tiba di Jembatan Teluk Bayur, saat saya jalan, TH menyenggol kaki saya dengan mobil, tidak dengan kuat tetapi pelan saja, selanjutnya TH  keluar dari dalam mobil dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah kepala,perut dan kaki saya," lanjut RR
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di mata kanan,sakit dibagian perut dan luka di kaki sebelah kanan akibat ditabrak pelaku.
Terpisah, TH membantah tuduhan dan laporan yang dibuat oleh istri sirinya kepada pihak kepolisian.
"Yang jelas saya tidak ada memukul, kalau minum menang ada tapi tidak ada tendangan seperti yang dilaporkan, saya ada saksi kebetulan belum bisa ke sini (kantor polisi--ref) karena jauh ada di Desa Penagan, Kabupaten Bangka," tutur TH.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang membenarkan diamankannya pelaku penganiayaan terhadap RR
"Masih dalam pemeriksaan, unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tukas Kabag Ops.