Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Wabup Bangka Barat Sebut Tambang Timah di Perairan Teluk Kelabat Dalam Ilegal
22 Juli 2021 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masih maraknya aktivitas penambangan pasir timah liar di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat. Jadi perhatian serius pemda setempat. Pasalnya kawasan perairan tersebut merupakan zona zero tambang.
ADVERTISEMENT
"Khususnya di Teluk Kelabat Dalam, di dalam Perda RZWP3K itu zero tambang. Di situ hanya ada zona tangkap, zona budidaya, pariwisata, dan ada sedikit untuk pelabuhan, serta konservasi," ungkap Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming.
Lebih lanjut Bong Ming Ming mengatakan saat dirinya masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung yang membidangi permasalah pertambangan, sempat mengkaji analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) izin usaha pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam.
Dari hasil kajian, Bong Ming-ming menyebutkan hampir rata-rata IUP di kawasan perairan Teluk elabat dalam, Amdalnya sudah kedaluwarsa.
"Dikarenakan amdalnya sudah kedaluwarsa maka IUP tidak berlaku, karena proses IUP harus ada amdal," ungkap Bong Ming-ming
Diakui Ming-ming pengusaha yang begerak di bidang pertambangan bisa memperpanjang IUP, hanya saja akan berbenturan dengan RZWP3K.
ADVERTISEMENT
"Maka tidak akan bisa memperpanjang IUP tersebut," imbuh Ming-ming.
Bong Ming Ming menegaskan jika masih ada aktivitas pertambangan pasir timah di kawasan tersebut, maka bisa dipastikan aktivitas tersebut ilegal atau liar.
Ditambahkan Bong Ming Ming, pihaknya bersama unsur Fokopimda telah melakukan rapat untuk membentuk tim terpadu.
"Berdasarkan pantauan tim di lapangan masih ada aktivitas tambang di sana " tukasnya.(*)
Live Update