Konten Media Partner

Waspada, Penyebarluasan Berita Hoax Berujung Jeratan ITE

Babel Hitsverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pada Forum Rapat Dalam Kantor Di Bawaslu Basel
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pada Forum Rapat Dalam Kantor Di Bawaslu Basel

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah Bangka Selatan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan dan stakeholder terkait mulai mengawasi isu-isu ataupun berita Hoax yang berkembang di masyarakat, baik di dunia nyata dan dunia maya. Dengan berkembangnya hal tersebut, otomatis menciptakan kegaduhan dan tak bisa di pungkiri berpotensi konflik di tengah masyarakat menjelang kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan khususnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Bangka Selatan menggelar forum Rapat dalam Kantor dan Diskusi Terfokus, yang mengusung tema Pilkada Tanpa Hoax dan Isu SARA. Dalam acara tersebut, narasumber berkompeten dalam bidang itu seperti Kapolres Basel, AKBP Agus Siswanto, Ketua Pokja Jurnalis Basel, Dedy Irawan, dan Koordiv. HPPS Bawaslu Basel, Erik di hadirkan untuk menjelaskan seputar berita Hoax dan isu SARA dalam konteks politisasi yang berkembang di masyarakat. Dalam paparannya, AKBP Agus Siswanto menjelaskan, teknologi modern memudahkan orang atau oknum memanfaatkan momen untuk sengaja memberi berita hoax dan isu SARA di dunia maya. "Tak bisa di pungkiri, masyarakat tak bisa lepas dengan gadget di tangannya, dari informasi apapun bisa di dapat dari situ, seperti media sosial pada umumnya, banyak ditemukan informasi informasi hoax yang tak bisa di pertanggung jawabkan sumbernya," ungkapnya. "Menurut survei Mastel 2017, 92,4 persen hoax menyebar dari media sosial, 62,8 persen dari aplikasi chat. Dan isu hoax paling banyak terjadi pada sosial politik yakni 91,8 persen, disusul isu SARA 88,6 persen, " jelasnya. Merujuk dari hal tersebut, lanjut Kapolres, politisasi SARA dan ujaran kebencian tersebut sudah bisa masuk ranah pidana didasari Undang-undang pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," sebut AKBP Agus Siswanto. Sementara itu, ketua Pokja Jurnalis Bangka Selatan sekaligus media harian Rakyat Pos, Dedy Irawan juga menjelaskan, peran media dalam menangkal berita hoax yakni dengan melakukan verifikasi berita. "Karena setiap menangkap isu yang beredar di masyarakat, wartawan sejatinya melakukan atau mencari kebenaran untuk menguak fakta yang terjadi di lapangan tersebut," katanya. "Dengan kata lain mencari narasumber atau saksi di lapangan. Tak hanya itu, wartawan juga harus bisa menentukan narasumber yang berkompeten di bidang itu agar kebenaran bisa di ulas dan di konsumsi di masyarakat, dan tentunya semua itu didasari dengan kode etik jurnalistik pada setiap peliputan berita," tukas Dedy.