Konten dari Pengguna

Benarkah Vaksin Mengandung Unsur Babi? Halal Atau Tidak?

Babyologist

Babyologist

The trusted and resourceful media for pregnancy & maternity in Indonesia. Our vision is to make The Journey beautiful and enjoyable!

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Babyologist tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Benarkah Vaksin Mengandung Unsur Babi? Halal Atau Tidak?
zoom-in-whitePerbesar

Tidak, vaksin tidak mengandung babi. Memang pada pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio, enzim tripsin babi digunakan dalam produksinya. Akan tetapi tidak semua vaksin membutuhkan enzim tripsin babi dalam proses pembuatannya. Enzim ini pun juga harus “dibersihkan” atau “dihilangkan” sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya.

Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. 

Intinya, pada hasil akhir proses, tidak terdapat sama sekali bahan-bahan yang mengandung enzim babi. Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin babi baik secara langsung maupun tidak.

Apakah Vaksin itu Halal?

Dikutip dari web Ikatan Dokter Anak Indonesia yang ditulis oleh dr. Siti R. Fadhila, BMedSc (Hons.),

“Imunisasi dengan dugaan campuran bahan haram, jika vaksin tersebut sudah dicuci dengan bahan kimiawi, maka hukumnya menjadi halal (suci). Hal ini sesuai dengan dasar istihalah dan istihlak.”

Istilah “istihalah” adalah perubahan wujud suatu benda dari segi bentuk dengan sifatnya. Perubahan wujud benda dapat diawali dari benda haram lalu menjadi halal, maupun sebaliknya dari halal ke haram. Contohnya adalah anggur yang awalnya benda suci, kemudian diubah melalui proses menjadi khamr, maka menjadi haram.

Pada kasus ini, vaksin bersinggunggan dengan benda haram kemudian dicuci bersih jutaan kali sehingga pada akhirnya terbentuk vaksin yang terbebas dari zat haram.

Sedangkan "Istihlak" adalah bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najis baik rasa, warna dan baunya. Misalnya satu tetes khamr pada air di kolam renang yang luas. Maka tidak membuat haram air tersebut karena rasa, warna, dan bau dari air kolam renang tidak berubah.

Jika ada indikasi keharaman, maka hukumnya tetap boleh dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.

Semoga penjelasan diatas bisa menambah pengetahuan sekaligus melegakan hati para orangtua terkait isu mengenai vaksin dan pro kontra yang terjadi di masyarakat. Semua keputusan kembali ke orang tua masing-masing untuk memberikan vaksin ke anak-anaknya, karena orang tua pastinya akan memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya, apalagi demi kesehatan anak.

Semoga bermanfaat.

By: Dr. Nurul Hidayati.

Â