Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ibu Hamil, Yuk Manfaatkan Kepesertaan BPJS-Mu
11 Juli 2019 11:37 WIB
Tulisan dari Babyologist tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ibu Hamil, Yuk Manfaatkan Kepesertaan BPJS-Mu
ADVERTISEMENT
Setelah setiap bulan kita melakukan kewajiban untuk membayar iuran BPJS, tidak ada salahnya kan jika kita menerima hak kita sebagai pesertanya. Nah, kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan selama masa kehamilan sampai melahirkan. Sekedar informasi, saya mengambil Kelas 1 dalam kepesertaan BPJS ini.
ADVERTISEMENT
Dulu pada tahun 2016 saat saya hamil anak pertama, saya menggunakan BPJS saat melahirkan saja karena kurangnya informasi yang saya ketahui jika selama hamil bisa memanfaatkan kepesertaan BPJS untuk memeriksa kandungan secara gratis. Saat itu, saya melakukan persalinan normal di Rumah Sakit Kelas B di Kota Bogor yang dibantu oleh dokter kandungan. Semua biaya selama di Rumah Sakit tidak dipungut sepeserpun alias gratis. Oiya, saat itu janin yang ada di dalam rahim ini sudah saya daftarkan menjadi anggota BPJS.
Nah itu pada tahun 2016 lalu ya, namun pada akhir tahun 2018 kemarin BPJS mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan apakah itu?
Saya ceritakan terlebih dahulu saat saya mengetahui bahwa saya hamil. Bulan Juni 2018 saya melakukan tes kehamilan menggunakan testpack dan hasilnya positif. Untuk lebih meyakinkan bahwa saya hamil, maka saya dan suami pergi ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan USG sudah terlihat sebuah kantong janin yang membuktikan bahwa saya benar hamil. Usia janin saya waktu itu sudah 9 minggu.
ADVERTISEMENT
Saya dan suami sepakat selama kehamilan anak ke-2 ini akan memanfaatkan kepesertaan BPJS saja kecuali 1 kali ke dokter kandungan untuk mengetahui jenis kelaminnya. Tidak seperti anak pertama kami dulu dimana setiap bulannya selalu ke dokter kandungan untuk melakukan USG sehingga biayanya lumayan besar. Jadilah keesokan harinya kami pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1) tempat kami terdaftar sebagai peserta BPJS. Di Faskes 1 tersebut hanya terdapat dokter umum yang praktek, oleh karena itu kami diarahkan ke Bidan BPJS rekanan dari Faskes 1 tersebut. Tidak lupa kami membawa rujukan dari Faskes 1 untuk diberikan kepada Bidan disana. Sesampainya di tempat praktek Bidan, saya diperiksa kembali dan diberi vitamin. Untuk pemeriksaan pertama ini saya tidak dikenakan biaya sepeserpun karena untuk bulan ini di Trimester Pertama, biaya kontrol kandungan ditanggung oleh BPJS.
ADVERTISEMENT
Sekedar informasi, BPJS tidak menanggung biaya kontrol kehamilan setiap bulan ya moms, tapi hanya 4 kali dalam 3 trimester kehamilan. Di trimester pertama ditanggung 1 kali, di trimester kedua ditanggung 1 kali dan di trimester akhir ditanggung sebanyak 2 kali. Nah tiap bulan saya rutin memeriksakan kandungan di bidan rekanan BPJS ini. Misal pada trimester 2 saat usia kandungan saya 4 dan 5 bulan saya membayar sendiri biayanya, pada saat usia kehamilan 6 bulan saya kontrol tidak akan dikenakan biaya karena sudah menjadi hak kita mendapatkan fasilitas dari BPJS. Biaya pemeriksaan kehamilan di bidan juga tidak mahal kok moms. Sekali datang untuk pemeriksaan sekaligus vitamin tidak sampai 100 ribu kok. Lumayan banget uangnya bisa kita tabung untuk biaya persalinan ataupun membeli perlengkapan bayi.
ADVERTISEMENT
Pada saat trimester akhir, diusia kehamilan 9 bulan, saya dianjurkan oleh Bidan untuk melakukan pemeriksaan di dokter kandungan. Saya diberikan surat rujukan oleh bidan yang harus diberikan terlebih dahulu ke Faskes 1. Di Faskes 1 akan dibuatkan surat rujukan ke Dokter Kandungan Rumah Sakit Kelas C. Kebijakan BPJS memang mengharuskan surat rujukan dari Faskes 1 ditujukan ke Rumah Sakit Kelas C terlebih dahulu ya, tidak bisa langsung ke Rumah Sakit Kelas B apalagi A.
Tiba di Rumah Sakit Kelas C, saya diperiksa oleh dokter kandungan. Memang terlihat perbedaan antara pasien BPJS dengan pasien yang tidak menggunakan BPJS. Pasien yang menggunakan BPJS terlihat lebih cepat diperiksanya dibandingkan dengan pasien non BPJS. Pada saat saya diperiksa memang terihat terburu-buru, tapi informasi yang diberikan oleh dokter cukup membuat saya tenang, seperti: berat badan normal, detak jantung normal, air ketuban cukup, tidak ada kelainan pada janin, jenis kelamin serta tafsiran perkiraan lahir. Saya tidak diberi vitamin karena memang vitamin dari bidan masih banyak. Hasil USG tidak akan dicetak ya karena tidak termasuk biaya yang ditanggung oleh BPJS. Jika moms ingin mencetak hasil USG, moms bisa bilang ke dokter kandungannya tapi tetap bayar sendiri ya hasil USG nya. Untuk biaya pemeriksaan tetap gratis kok.
ADVERTISEMENT
Oiya, Pada saat usia kandungan 9 bulan saya juga pergi ke kantor BPJS Kesehatan karena berencana untuk mendaftarkan janin sebagai peserta BPJS, karena dulu pada anak pertama saat masih janin sudah saya daftarkan karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan pada bayi saat dilahirkan. Dulu pada tahun 2016 janin masih bisa didaftarkan, tetapi pada akhir tahun 2018 BPJS mengeluarkan kebijakan baru dimana janin tidak bisa didaftarkan, harus menunggu janin lahir dahulu baru bisa didaftarkan. Semenjak keluar kebijakan baru ini, saya menjadi agak was-was karena takut terjadi apa-apa saat bayi saya lahir nanti dan tidak mendapat pertolongan dengan cepat.
Gelombang cinta itupun datang. Setelah solat Subuh saya menuju ke praktek Bidan, ternyata baru bukaan satu. Sorenya saat adzan Ashar anak kedua saya lahir dengan persalinan normal. Saya harus menginap semalam karena saya dan janin harus tetap dalam pengawasan Bidan. Keesokan harinya saya sudah diperbolehkan pulang. BPJS hanya menanggung Rp.600.000,- untuk biaya persalinan normal, jadi sisanya saya yang membayar. Saya hanya membayar 1 juta rupiah untuk biaya persalinan, inap semalam dan juga obat-obatan. Bidan juga memberikan administrasi yang harus saya siapkan agar biaya persalinan yang ditanggung BPJS dapat cair untuk Bidan tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat hamil anak pertama, saya masih bisa melahirkan di RS Kelas B secara gratis karena dulu melahirkan dianggap suatu yang gawat darurat. Sekarang dengan kebijakan BPJS yang baru, untuk melahirkan normal atau tanpa penyulit wajib dilakukan di bidan rekanan BPJS atau Puskesmas. Jika ditemukan penyulit yang mengharuskan untuk dilakukan operasi caesar maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Kelas C dan biaya akan ditanggung BPJS. Untuk moms yang tidak ada penyulit selama kehamilannya dan atas permintaan sendiri ingin melahirkan secara caesar, maka BPJS tidak akan menanggung biayanya ya moms.
Nah moms, begitulah pengalaman saya memanfaatkan kepesertaan BPJS saya selama hamil dan melahirkan. Sayang banget loh kalo BPJS nya tidak dimanfaatkan dengan baik.
ADVERTISEMENT