Konten dari Pengguna

Ingin Melahirkan Menggunakan Asuransi BPJS? Ini Tipsnya!

Babyologist
The trusted and resourceful media for pregnancy & maternity in Indonesia. Our vision is to make The Journey beautiful and enjoyable!
18 November 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Babyologist tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ingin Melahirkan Menggunakan Asuransi BPJS? Ini Tipsnya!

Ingin Melahirkan Menggunakan Asuransi BPJS? Ini Tipsnya!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Moms punya asuransi BPJS Kesehatan? Baik BPJS pribadi maupun BPJS dari perusahaan tempat Mom atau suami bekerja? Melahirkan dengan BPJS kesehatan tentu dapat menjadi salah satu alternatif pilihan jika kita ingin menghemat atau memangkas biaya persalinan yang cukup menguras tabungan ya Moms. Namun, sering kali melahirkan dengan asuransi BPJS menjadi dilupakan karena prosesnya yang ribet dan malah menyulitkan.
ADVERTISEMENT
Saya awalnya pun begitu Moms, sempat bimbang untuk melahirkan menggunakan biaya pribadi atau memanfaatkan BPJS dari kantor suami. Alasan saya adalah karena rumah sakit ataupun dokter langganan tempat saya biasa memeriksakan kandungan tidak mendukung BPJS untuk persalinan normal. Mungkin di daerah tertentu masih ada rumah sakit yang mau langsung menerima BPJS jika masuk melalui IGD saat akan melahirkan nanti, atau hanya dengan rujukan dari dokter yang praktek di sana.
Namun karena desakan dari orang tua yang meminta untuk mengusahakan melahirkan dengan asuransi BPJS, dengan alasan lumayan hemat dan sayang jika tidak dipakai, akhirnya saya pun melakukan beberapa survey mengenai persalinan dengan asuransi BPJS. Hasilnya adalah:
1. Persalinan secara normal hanya dapat dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) yang kita pilih.
ADVERTISEMENT
2. Semua biaya akan ditanggung oleh BPJS.
3. Di beberapa rumah sakit, BPJS tanpa rujukan dari faskes hanya dapat digunakan jika terjadi Kondisi Gawat Darurat pada janin atau ibu, seperti pecah ketuban, Ibu tidak sadarkan diri, tekanan darah tinggi, detak jantung janin melemah atau tidak bergerak, dll. Itu pun harus melalui observasi dokter, dan dokter yang akan memutuskan kondisi tersebut dapat ditanggung BPJS atau tetap menjadi tanggungan pribadi.
4. Faskes pada BPJS dapat diubah tiga bulan sekali melalui aplikasi mobile JKN. Jadi merencanakan melahirkan dengan asuransi BPJS sebaiknya dilakukan dari awal kehamilan ya Moms, agar sewaktu-waktu di tengah usia kehamilan dapat mengubah faskes jika mendapat klinik atau faskes lain yang lebih dipercaya.
ADVERTISEMENT
5. BPJS menanggung biaya pemeriksaan USG di rumah sakit dengan rujukan dari faskes hanya satu kali selama masa kehamilan, dan jika terdapat indikasi medis tertentu.
6. Operasi caesar dapat ditanggung penuh oleh BPJS jika mendapat rujukan langsung dari faskes (jika ada komplikasi pada kehamilan atau saat proses persalinan).
7. Beberapa rumah sakit atau klinik memperbolehkan naik kelas (upgrade) ruang rawat inap dengan membayar selisih harga kelas, dengan ketentuan hanya boleh naik satu tingkatan. Namun, beberapa rumah sakit atau klinik lain tidak memperbolehkan (harus sesuai tingkatan kelas yang kita pilih).
8. Ada beberapa obat yang tidak ditanggung oleh BPJS, seperti imunisasi bayi baru lahir (hepatitis B-0), perlengkapan ibu (alas dan popok nifas), perban saat kontrol bekas luka caesar, vitamin tambahan untuk menyusui, popok bayi, dll. Jadi Moms harus tetap memiliki tabungan untuk pengeluaran yang tidak terduga ini ya.
ADVERTISEMENT
9. Sebelum pulang ke rumah, bayi Moms harus memiliki BPJS sebagai syarat kepulangan dari rumah sakit atau klinik. BPJS pribadi bayi dapat didaftarkan menjelang melahirkan atau dari sejak bayi masih di dalam kandungan. Jika BPJS perusahaan/kantor, didaftarkan di kantor BPJS terdekat setelah bayi lahir dan akan dibuatkan kartu BPJS sementara.
10. Syarat membuat BPJS bayi: fotocopy dan asli KTP Moms dan Suami, fotocopy dan asli Kartu Keluarga, Kartu BPJS asli dan fotocopy Moms, Fotocopy identitas buku tabungan untuk pen-debit-an iuran bulanan BPJS (untuk BPJS pribadi), serta surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik (jika didaftarkan setelah bayi lahir). Asal syarat-syaratnya lengkap, proses ini tidak lama kok Moms, satu hari bisa langsung selesai.
ADVERTISEMENT
Poin-poin di atas adalah hasil survey yang saya lakukan dan pengalaman saya pribadi saat menggunakan asuransi BPJS saat melahirkan beberapa bulan yang lalu. Perlu diingat bahwa hal ini berlaku di beberapa daerah ya Moms, seperti di Kota Bekasi tempat saya berdomisili. Karena di beberapa daerah atau rumah sakit lain masih ada yang memperbolehkan dan mempermudah melahirkan menggunakan BPJS tanpa rujukan dari faskes atau tanpa harus ada gejala komplikasi kehamilan terlebih dahulu. Jadi, sebaiknya silakan cari info lebih lanjut mengenai penggunaan BPJS di daerah Moms jika ingin menggunakan fasilitas pemerintah ini.
Semoga bermanfaat.