Konten dari Pengguna

Melahirkan C-Section Menggunakan BPJS Karena Riwayat C-Section Sebelumnya

Babyologist

Babyologist

The trusted and resourceful media for pregnancy & maternity in Indonesia. Our vision is to make The Journey beautiful and enjoyable!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Babyologist tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melahirkan C-Section Menggunakan BPJS Karena Riwayat C-Section Sebelumnya

Sudah kita ketahui bersama ya Moms, bahwa biaya melahirkan dengan C-Section tidaklah murah, untuk itu banyak dari kita menggunakan BPJS. Tentunya fasilitas ini dapat digunakan hanya dengan indikasi medis tertentu, gawat janin, ketuban pecah dini dan yang lainnya, untuk lebih jelasnya bisa kita tanyakan ke Faskes yang tercantum di kartu BPJS  kita.

Dalam hal kasus saya adalah karena saya ada riwayat C-Section pada kehamilan pertama.

Berikut sharing saya mengenai langkah-langkah penggunaan BPJS untuk melahirkan dengan C-Section:

1. Pastikan kartu BPJS kita aktif dan tidak ada iuran yang tertunggak.

Ini sudah lumrah ya Moms kalau kita mau dicover oleh BPJS, maka kita harus menunaikan kewajiban kita dengan membayar iurannya setiap bulan. Gak ada ruginya ya Moms kita bayar iuran walaupun terkadang jarang kita pakai BPJS ini, setidaknya kita membantu orang lain yang membutuhkan BPJS dengan kita membayar iurannya karena BPJS ini sistemnya subsidi silang.

2. Lakukan pemeriksaan kehamilan di Faskes 1 minimal 3x sebelum masuk trimester 3.

Hal ini dilakukan supaya di Faskes ada rekam medisnya bila kita hamil dan sebagai acuan untuk menerbitkan Surat Rujukan nantinya.

3. Minta surat rujukan di minggu 34-35 kehamilan.

Karena akan melakukan operasi C-Section, maka lebih baik kita minta rujukan di minggu 34-35 kehamilan, jadi bisa direncanakan sebelumnya untuk tanggal operasinya dengan dokter kandungan. Mintalah surat rujukan ke RS yang biasa kita melakukan kontrol kehamilan (untuk ini mungkin setiap Faskes punya kebijakan tersendiri ya).

4. Surat rujukan sudah bisa digunakan.

Pastikan RS tempat kita akan melakukan operasi merupakan RS yang menerima pasien BPJS. Dan kalau bisa RS nya masih dalam 1 wilayah kota yang sama dengan Faskes kita, hal ini bisa ditanyakan di Faskes ya RS mana saja yang bisa kita pilih.

5. Siapkan dokumen pendukung lainnya saat menggunakan Surat Rujukan BPJS.

Untuk menggunakan Surat Rujukan, harap siapkan dokumen pendukung lainnya, seperti: KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan yang terpenting kartu BPJSnya, semua bisa difotokopi untuk administrasi di RS nantinya.

Sebagai catatan, harap konsultasi dahulu dengan dokter di Faskes masing-masing untuk cara mendapatkan Surat Rujukan. Dan pastikan memang Moms memenuhi syarat untuk C-Section menggunakan BPJS, bukan karena keinginan diri sendiri ya.

Inilah sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk Moms lainnya ya.