Konten dari Pengguna

Vaksin Wajib Sebelum Hamil Dan Ketika Hamil

Babyologist

Babyologist

The trusted and resourceful media for pregnancy & maternity in Indonesia. Our vision is to make The Journey beautiful and enjoyable!

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Babyologist tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak pertanyaan yang timbul ketika topik vaksin dibicarakan. Perlukah vaksin sebelum hamil? Amankah melakukan vaksin jika sedang hamil? Percaya atau tidak namun sampai hari ini masih belum terlalu banyak wanita yang mengerti pentingnya vaksin sebelum hamil dan juga saat hamil. Tanpa disadari, kurangnya pengetahuan masyarakat akan hal ini dapat menyebabkan hal yang fatal, salah satunya adalah cacat pada bayi.

Untuk memastikan janin yang dikandung bertumbuh sehat dan terlahir dengan sempurna, para calon ibu wajib melakukan vaksin. Bagi wanita yang merencanakan kehamilan, Anda perlu mendapatkan vaksin MMR karena vaksin ini tidak boleh diberikan saat Anda hamil. Dan bagi wanita yang sedang hamil, Anda perlu memastikan bahwa Anda sudah memperoleh vaksin DPT. Mari kita lihat bersama manfaat dari kedua vaksin tersebut.

Vaksin Mumps, Measles, Rubella 

Vaksin MMR (mumps, measles, rubella) wajib untuk diberikan sebelum seorang wanita merencanakan kehamilan. Vaksin ini diperuntukkan untuk melindungi calon wanita hamil dari campak, gondongan, dan juga campak jerman (rubella). Vaksin ini terbuat dari virus yang dilemahkan sehingga dianjurkan untuk menunggu paling tidak 1 bulan setelah menerima vaksin untuk memulai program kehamilan.

Keseriusan vaksin ini terletak pada perlindungannya terhadap rubella (campak jerman). Memang rubella sendiri bukanlah penyakit yang berbahaya dan mudah ditangani jika terjadi pada anak dan orang dewasa pada umumnya. Akan tetapi rubella pada wanita hamil dapat menyebabkan kecacatan bahkan kematian pada janin.

Vaksin Difteri, Pertusis, Tetanus

Vaksin DPT (difteri, pertusis, tetanus) aman diberikan kepada wanita hamil saat usia kehamilan sudah memasuki trimester kedua atau ketiga. Terbuat dari toksoid (toksin bakteri yang tidak beracun) vaksin ini berfungsi untuk melindungi ibu hamil dari difteri (infeksi pada hidung dan tenggorokan), pertusis (batuk rejan) dan juga tetanus. 

Mengingat wabah difteri yang belakangan ini terjadi, sangat dianjurkan untuk ibu hamil suntik vaksin DPT demi keamanan diri sediri dan juga janin yang dikandung. Segera konsultasikan ke dokter kandungan jika Anda belum memperoleh vaksin tersebut. 

Masih ada jenis-jenis vaksin lainnya yang dapat Anda peroleh jika memang dibutuhkan. Pastikan Anda mengkonsultasikan semuanya terlebih dahulu kepada ahli medis yang Anda percayai.

Semoga bermanfaat. 

By: Debora Sherlly YusufÂ