Konten dari Pengguna

Arti Surat Al-Baqarah Ayat 280 dalam Alquran dan Tafsirnya

Bacaan Al-Qur'an
Menyajikan informasi mengenai apa yang terkandung di dalam Al-Quran.
22 Juni 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 18 Juli 2023 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Al-Qur'an tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Al-quran. Foto: FOTOKITA/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al-quran. Foto: FOTOKITA/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Surat Al-Baqarah ayat 280 merupakan ayat Alquran yang membahas tentang arkanul Islam(Al-Qur'an dan Terjemahan: New Cordova) yang ditunjukkan dari tafsir wajiz yang berbunyi: Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah.
ADVERTISEMENT
Berikut surat Al-Baqarah Ayat 280 beserta terjemahan dan tafsir menurut Kemenag RI.

Bacaan Latin Surat Al-Baqarah Ayat 280

Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya:
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Tafsir lengkap Surat Al-Baqarah Ayat 280 menurut Kemenag RI

Ayat ini merupakan lanjutan ayat sebelumnya. Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah saw bersabda:
ADVERTISEMENT
Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Allah swt menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya.
Dari ayat ini dipahami juga bahwa:
1. Perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya.
2. Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang.
3. Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.
ADVERTISEMENT
Kami selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut: penulis.bacaan.alquran@gmail.com