Arti Surat An-Nisa' Ayat 27 dalam Alquran dan Tafsirnya

Bacaan Al-Qur'an
Menyajikan informasi mengenai apa yang terkandung di dalam Al-Quran.
Konten dari Pengguna
22 Agustus 2023 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Al-Qur'an tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Al-quran. Foto: FOTOKITA/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al-quran. Foto: FOTOKITA/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat An-Nisa' ayat 27 merupakan ayat Alquran yang membahas tentang arkanul Islam(Al-Qur'an dan Terjemahan: New Cordova) yang ditunjukkan dari tafsir wajiz yang berbunyi: Dan ketahuilah bahwa Allah hendak menerima tobatmu yang kamu lakukan dengan tulus dan sepenuh hati, sedang orang-orang yang semata-mata hanya mengikuti keinginan hawa nafsu-nya, menghendaki dan berupaya dengan segala cara agar kamu berpaling sejauh-jauhnya dari kebenaran.
ADVERTISEMENT
Berikut surat An-Nisa' ayat 27 beserta terjemahan dan tafsir menurut Kemenag RI.

Bacaan Latin Surat An-Nisa' Ayat 27

Wallāhu yurīdu ay yatụba 'alaikum, wa yurīdullażīna yattabi'ụnasy-syahawāti an tamīlụ mailan 'aẓīmā
Artinya:
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

Tafsir lengkap Surat An-Nisa' Ayat 27 menurut Kemenag RI

Allah memberi ampunan kepada mereka dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir batin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dan menarik orang mukmin agar ikut terjerumus bersama mereka ke lembah kesesatan, karena dengan melaksanakan perintah Allah dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka. Allah melarang menikahi perempuan-perempuan yang tersebut pada ayat 22, 23 dan 24 karena menikahi perempuan-perempuan tersebut akan mengakibatkan kerusakan di masyarakat dan mengacaubalaukan hubungan nasab dan hubungan keluarga, sedang keluarga adalah tulang punggung kebahagiaan masyarakat. Perempuan-perempuan selain mereka boleh dinikahi untuk memelihara kelanjutan keturunan, menghindarkan masyarakat dari kekacauan dan terperosok ke dalam jurang perzinaan dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Kami selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut: [email protected]