Konten dari Pengguna

Dalil Alquran Tentang Hukum Li'an

Bacaan Al-Qur'an
Menyajikan informasi mengenai apa yang terkandung di dalam Al-Quran.
5 November 2022 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Al-Qur'an tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Umat Islam membaca Al-Quran saat iktikaf di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (25/4/2022). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO.
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam membaca Al-Quran saat iktikaf di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (25/4/2022). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO.
ADVERTISEMENT
Penasaran apa saja dalil dalam Alquran yang membahas tentang hukum li'an? Berikut dalil, terjemahan dan tafsir menurut Kemenag RI.
ADVERTISEMENT

Surat An-Nur Ayat 6

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar.
Ayat ini menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, dan ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu, maka ia diminta untuk bersumpah demi Allah sebanyak empat kali bahwa istrinya itu benar-benar telah berzina. Sumpah empat kali itu untuk pengganti empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.
ADVERTISEMENT
Seorang suami menuduh istrinya berzina adakalanya karena ia melihat sendiri istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, atau karena istrinya hamil, atau melahirkan, padahal ia yakin bahwa janin yang ada di dalam kandungan istrinya atau anak yang dilahirkan istrinya itu bukanlah dari hasil hubungan dengan istrinya itu.
Untuk menyelesaikan kasus semacam ini, suami membawa istrinya ke hadapan yang berwenang dan di sanalah dinyatakan tuduhan kepada istrinya. Maka yang berwenang menyuruh suaminya bersumpah empat kali, sebagai pengganti atas empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap penuduh perempuan berzina, bahwa ia adalah benar dengan tuduhannya. Kata-kata sumpah itu atau terjemahannya adalah:
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku "si Anu" bahwa dia berzina)
ADVERTISEMENT
Sumpah ini diulang empat kali.
Kami selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut: penulis.bacaan.alquran@gmail.com