Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Dalil Alquran Tentang Sebab Turunnya Ayat Zhihar
3 Desember 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 24 Desember 2022 16:19 WIB
Tulisan dari Bacaan Al-Qur'an tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penasaran apa saja dalil dalam Alquran yang membahas tentang sebab turunnya ayat zhihar? Berikut dalil, terjemahan dan tafsir menurut Kemenag RI .
ADVERTISEMENT
Surat Al-Mujadilah Ayat 1
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.711)
711) Ayat ini turun berkenaan dengan Khaulah binti Ṡa‘labah yang dizihar oleh suaminya, Aus bin aṣ-Ṣamit, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” dengan maksud tidak akan lagi menggauli istrinya sebagaimana ia tidak akan menggauli ibunya. Dalam adat Jahiliah, kalimat zihar seperti itu sama dengan menalak istri. Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah menjawab bahwa Allah belum menurunkan ketentuan hukum tentang zihar. Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Engkau telah diharamkan bergaul dengan dia.” Khaulah lalu berkata, “Suamiku belum menyebut kata-kata talak.” Ia berulang kali mendesak Rasulullah agar menetapkan keputusan. Maka, turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
ADVERTISEMENT
Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah menerima gugatan seorang perempuan yang diajukan kepada Rasulullah saw tentang tindakan suaminya. Ia merasa dirugikan oleh suaminya itu, karena dizihar yang berakibat hidupnya akan terkatung-katung. Allah telah mendengar pula tanya jawab yang terjadi antara istri yang menggugat dengan Rasulullah saw. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum yang dapat menghilangkan kekhawatiran istri itu.
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya, "Anti 'alayya ka dhahri ummi (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku)." Zihar termasuk hukum Arab Jahiliah yang kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini. Akan tetapi, hukumnya telah berubah sedemikian rupa sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar, perkawinannya dengan suaminya belum putus, tetapi ia tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya istri yang dizihar tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, dan untuk kawin dengan orang lain terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya.
Zihar dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya, tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian biasa di zaman Arab Jahiliah karena memandang rendah derajat perempuan. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat perempuan dengan pria.
ADVERTISEMENT
Kami selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut: [email protected]
Live Update