Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
4 Syarat Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal, Patut Diketahui
25 Januari 2025 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam adalah umrah . Ibadah ini pun bisa dilakukan secara badal bila sudah meninggal. Namun, sejumlah syarat badal umroh untuk orang yang sudah meninggal patut diketahui dulu sebelum melakukannya.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat tersebut adalah orang yang membadalkan sudah pernah umrah untuk diri sendiri. Syarat tersebut bersifat kewajiban sehingga harus dipenuhi.
Syarat Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Menurut Fikih Umrah Menurut Maschab Imam Syafi’i, Wahyudi Ibnu Yusuf (2021: 1), umrah bermakna ziarah atau mendatangi tempat tertentu secara bahasa. Secara syar’i, umrah ialah mengunjungi Ka’bah untuk melakukan ibadah dengan syarat tertentu.
Umrah bisa dilakukan oleh umat beragama Islam bila mampu. Selain itu, umrah juga dapat dilakukan secara badal. Cara ini dilaksanakan oleh umat muslim yang ingin menjalankan umrah untuk orang lain dengan kondisi tertentu, seperti meninggal dunia.
Namun sebelum melakukannya, ada sejumlah syarat badal umroh untuk orang yang sudah meninggal. Syarat-syarat ini perlu diperhatikan agar umrah yang dijalani bisa sah dan membawa berkah. Inilah beberapa di antaranya yang juga menjadi syarat badal umrah itu sendiri.
ADVERTISEMENT
1. Sudah Umrah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, orang yang membadalkan umrah harus sudah pernah melakukannya untuk diri sendiri. Jika belum pernah, maka umat muslim dilarang untuk melakukannya.
2. Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu Berangkat
Syarat lain dari badal umrah adalah orang yang dibadalkan tidak bisa berangkat sendiri. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi fisik yang tak mumpuni, seperti sakit parah, lemah, atau usia lanjut. Meninggal dunia juga termasuk kondisi tersebut.
3. Bisa Menjalankan Rukun dan Wajib Umrah
Umat muslim yang melakukan badal umrah tak hanya harus paham rukun dan wajibnya, namun juga bisa melaksanakan dengan baik. Jika masih ragu, maka umat muslim tak boleh melaksanakannya.
4. Mendapatkan Izin dari Ahli Waris
Umat muslim harus mendapatkan izin dari orang yang dibadalkan sebelum melaksanakan umrah. Bila sudah meninggal dunia, maka izin tersebut bisa diperoleh dari ahli waris.
ADVERTISEMENT
Dari ulasan di atas dapat diketahui bahwa ada empat syarat badal umroh untuk orang yang sudah meninggal . Syarat-syarat tersebut harus diperhatikan dan dipenuhi. (LOV)