Konten dari Pengguna

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
6 Februari 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat rukun nikah dalam Islam. Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat rukun nikah dalam Islam. Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah ikatan sakral yang bisa menjadi ibadah dalam agama Islam. Sehingga pelaksanaannya harus memenuhi syarat rukun nikah dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Sebab, pernikahan bukan hanya sekadar hubungan antar dua individu saja. Namun, terdapat hal-hal lain yang harus dipenuhi agar hubungan tersebut sah dalam agama Islam.

Rukun Nikah dalam Islam

Ilustrasi syarat rukun nikah dalam Islam. Foto: Unsplash/nega
Nikah berasal dari bahasa Arab yang artinya bertemu atau berkumpul. Sedangkan secara istilah, nikah merupakan ikatan lahir serta batin antara pria dan wanita untuk hidup bersama dalam sebuah rumah tangga sesuai dengan syariat Islam. Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan pernikahan, terdapat beberapa rukun nikah dalam Islam yang perlu dipenuhi. Sebab, jika salah satunya tidak ada, maka pernikahan dinilai tidak sah. Adapun rukun nikah tersebut yang dikutip dari laman nu.or.id, yaitu:

1. Mempelai Pria

Mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang telah memenuhi syarat berupa bukan mahram, tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.

2. Mempelai Wanita

Mempelai wanita merupakan calon istri yang halal dinikahi oleh calon mempelai pria. Sebab, seorang pria dilarang untuk menikahi perempuan yang termasuk golongan haram dinikahi atau mahram. Keharaman tersebut bisa berupa hubungan darah, persusuan, atau kemertuaan.

3. Wali

Wali adalah orang tua mempelai wanita yang diutamakan adalah ayahnya. Apabila tidak ada, bisa digantikan pihak ayahnya, seperti paman, kakek, dan pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek, saudara lelaki kandung, saudara laki-laki, paman, atau anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua Saksi

Saksi pernikahan adalah orang yang akan menyaksikan langsung seluruh prosesi pernikahan. Dua saksi ini harus memenuhi syarat berupa Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.

5. Shighat

Shighat adalah kegiatan ijab dan kabul yang diucapkan antara wali maupun perwakilan dengan calon mempelai pria.
Itulah beberapa rukun nikah dalam Islam. Semoga dapat menambah informasi dan persiapan sebelum melangsungkan akad nikah agar diterima Allah Swt. (MZM)