Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
7 Ayat tentang Umroh yang Menjelaskan Keutamaan dan Hukumnya
1 Februari 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ayat tentang umroh mengajarkan bahwa ibadah ini adalah bentuk kedekatan hamba kepada Allah Swt, yang penuh keberkahan.
ADVERTISEMENT
Walaupun hukumnya tidak wajib seperti haji, umrah tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam .
Dalam mazhab Hanafi, hukum melaksanakan umrah adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan namun tidak wajib. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa umrah tidak diwajibkan, namun jika dilakukan, itu lebih baik.
Ayat tentang Umroh
Berikut adalah ayat tentang umroh dalam Al-Quran , lengkap dengan teks Arab, Latin, arti, dan penjelasannya, mengutip dari bpkh.go.id.
1. Surat Al-Baqarah Ayat 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā'irillāh, faman ḥajjal-baita awi'tamara falā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm.
ADVERTISEMENT
Arti:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.
Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
Ayat ini menjelaskan bahwa Shafa dan Marwah adalah bagian dari syiar Allah. Oleh karena itu, tidak ada dosa bagi jamaah haji atau umrah yang melakukan sa'i antara kedua bukit tersebut.
Selain itu, Allah mendorong umat Islam untuk melakukan kebajikan dengan ikhlas, karena Dia Maha Mensyukuri dan Maha Mengetahui.
2. Surat Al-Baqarah Ayat 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَىٰ الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۚ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
ADVERTISEMENT
Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqū ru'ūsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra'sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhū ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb.
Arti:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.
Jika terkendala oleh halangan seperti musuh atau sakit, disarankan untuk menyembelih hewan korban dan tidak mencukur rambut hingga hewan korban sampai di tempat penyembelihannya.
ADVERTISEMENT
Jika ada gangguan pada rambut, maka wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau korban. Setelah merasa aman, bagi yang ingin melaksanakan umrah sebelum haji, disarankan untuk menyembelih hewan korban.
Ayat ini juga menyebutkan bahwa bagi mereka yang tidak bisa berkorban karena kesulitan, mereka bisa menggantinya dengan berpuasa tiga hari selama pelaksanaan haji dan tujuh hari setelah kembali ke tempat asalnya.
Semua kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram, yakni bagi orang-orang yang tinggal jauh dari Mekah.
3. Surat Al-Baqarah Ayat 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۚ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
ADVERTISEMENT
Yas’ālūnaka ‘anil-ahillah, qul hiya mawāqītu lin-nāsi wal-ḥajj, wa laisal-birru bi’an ta’tul-buyūta min ẓuhūrihā wa lākinnal-birra manittaqā, wa’tul-buyūta min abwābihā wattaqullāha la’allakum tufliḥūn
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit.
Katakanlah: 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa.
Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.'"
4. Surat Al-Imran Ayat 97
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۚ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Fīhi āyātun bayyinātun maqāmu Ibrāhīma wamandakhala-hu kāna āminan, walillāhi ‘alā nnāsi ḥijjul-bayti manis-taṭā’a ilayhi sabīlā, wamankafara fa inna llāha ghaniyyun ‘ani-l-‘ālamīn
ADVERTISEMENT
Artinya: "Di dalamnya terdapat ayat-ayat yang jelas, tempat berdirinya Ibrahim; dan siapa yang masuk ke dalamnya (Ka'bah) ia akan merasa aman.
Dan hak bagi manusia untuk melakukan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi siapa saja yang mampu menempuh jalannya. Dan barang siapa yang kafir (menolak), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam."
5. Surat Al-Hajj Ayat 27-28
Aوَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا۟ مِّنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Wa’azzin fin-nāsi bil-ḥajji ya’tūka rijālān wa ‘alā kulli ḍāmirin ya’tīna min kulli fajjim ‘amīqin li-yash-hadū manāfi’alahum wa yadhkurū ismallāhi fī ayyāmin ma’lūmātin ‘alā mā razaqahum min bahi-mati-l-an’āmi fa kulū min-hā wa aṭ’īmū-l-bā’isa-l-faqīra
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan menunggangi unta yang kurus.
Mereka datang dari berbagai penjuru yang jauh, agar mereka dapat menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah diberikan-Nya berupa binatang ternak.
Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang-orang miskin yang sangat membutuhkan."
6. Surat Al-Hajj Ayat 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Thumma lyakḍū tafathahum walyūfū nuzūrahum walyatṭawwafū bil-bayti-l-‘atīqi
Artinya: "Kemudian hendaklah mereka membersihkan diri mereka (mencukur rambut mereka) dan menunaikan nazar-nazar mereka, serta hendaklah mereka melakukan tawaf di sekitar Baitullah yang tua (Ka'bah)."
7. Surat Al-Fath Ayat 27
لَقَدْ صَدَقَ اللَّـهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّـهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۚ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا۟ فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
ADVERTISEMENT
Laqad ṣadaqal-lāhu rasūlahu r-u’yā bil-ḥaqi latadkhulunnal-masjid al-ḥarāma in shā’ allāhu āminīn muḥalliqīn rū’ūsakum wa muqaṣṣirīn lā takhāfūn fa ‘alimā mā lam ta’lamū fa ja’ala min dūni dhālika fatḥan qarībā
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan nyata bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, memotong rambutmu atau mencukur rambutmu, tanpa merasa takut.
Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan Dia menjadikan hal itu sebagai kemenangan yang dekat."
Keutamaan Ibadah Umroh dalam Hadist
Selain ayat-ayat dalam Al-Qur'an, ibadah umroh juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad saw yang menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah ini.
Beberapa hadist tersebut diantaranya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, di mana Rasulullah saw bersabda, "Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
ADVERTISEMENT
Hadist-hadist tersebut menguatkan bahwa umroh adalah ibadah yang penting dalam kehidupan seorang Muslim. Ia tidak hanya menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa, tetapi juga sebagai jalan untuk meraih keridhaan Allah Swt.
Melalui beberapa ayat tentang umroh yang tercantum dalam Al-Qur'an, bisa dipahami bahwa betapa besar kedudukan ibadah ini dalam kehidupan umat Islam.
Ibadah umroh tidak hanya melibatkan aspek fisik semata, tetapi juga melibatkan kekuatan spiritual yang mendalam. Bagi mereka yang mampu, umroh menjadi salah satu bentuk ketaatan kepada Allah yang wajib dilaksanakan. (Lail)