Konten dari Pengguna

8 Asnaf Penerima Zakat yang Penting untuk Diketahui Umat Muslim

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi 8 asnaf penerima zakat. Sumber: matt collamer/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 8 asnaf penerima zakat. Sumber: matt collamer/unsplash

Dalam ketentuan Al-Qur'an, ada delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat. Umat muslim sangat perlu mengetahui 8 asnaf zakat tersebut agar tepat sasaran dalam memberi.

Zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Namun, orang yang berhak menerima zakat adalah golongan tertentu sehingga harus benar tepat sasaran.

Mengenal 8 Asnaf Penerima Zakat

Ilustrasi 8 asnaf penerima zakat. Sumber: steve knutson/unsplash

Mengutip buku Berzakat Itu Mudah: Fikih Zakat Praktis, Ahmad Tajuddin Arafat (2022) secara bahasa zakat memiliki beberapa arti, yaitu an-namaa atau pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharah atau kesucian, al-barakah atau keberkahan, katsrah al-khair atau banyaknya kebaikan, dan ash-shalah atau keberesan.

Sedangkan menurut istilah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang yang telah ditentukan oleh syariat dan semata-mata karena Allah swt.

Zakat juga dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 sendiri, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Perintah mengeluarkan zakat sendiri ada dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Sementara dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Masing-masing 8 asnaf penerima zakat adalah sebagai berikut:

  • Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  • Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

  • Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  • Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

  • Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

  • Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

  • Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

  • Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

Itulah 8 asnaf penerima zakat yang berhak menerima sebagaimana termaktub dalam surah At Taubah ayat 60. Segera siapkan zakat karena saat ini sudah berada di tengah bulan Ramadan. (ARD)