Konten dari Pengguna

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
24 Februari 2025 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah muntah membatalkan puasa. Sumber: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah muntah membatalkan puasa. Sumber: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan umat muslim agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan umat muslim adalah apakah muntah membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT
Pada beberapa kasus, umat muslim ada yang kerap mengalami muntah. Hal ini bisa terjadi karena ia sedang sakit, mabuk perjalanan, ataupun karena penyebab lainnya.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Ilustrasi apakah muntah membatalkan puasa. Sumber: Pexels.com
Jadi, apakah muntah membatalkan puasa? Sebelumnya perlu diketahui bahwa muntah adalah keluarnya isi perut melalui mulut yang bisa disebabkan karena berbagai hal, seperti rasa mual, penyakit, dan lainnya.
Adapun hukum muntah dapat membatalkan puasa atau tidak, bisa menyimak penjelasan berikut ini yang dikutip dari buku Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani, Yusuf Qardhawi (2011).

1. Muntah yang Disengaja

Muntah yang disengaja dengan banyak cara, seperti memasukkan jari ke dalam mulut dengan tujuan untuk memuntahkan isi perut adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, umat muslim yang melakukan ini diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan bahwa tindakan muntah yang disengaja ini dilakukan secara sadar oleh seseorang. Jadi, ajaran Islam mengharuskan umat muslim untuk mengganti puasanya karena kegiatan tersebut dapat membatalkan ibadah puasa yang sedang dilakukan.

2. Muntah yang Tidak Disengaja

Sebaliknya, muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit, mual, ataupun karena kondisi tertentu di luar kendali, tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dilakukan.
Sebab, muntah ini terjadi tanpa adanya niat atau usaha dari orang yang berpuasa. Oleh karena itu, ibadah puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.
Hal ini selaras dengan HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan singkat tentang apakah muntah membatalkan puasa atau tidak menurut hukum Islam. (Anne)