Batas Akhir Bayar Ganti Puasa Ramadan, Muslim Wajib Tahu

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tak terasa sebentar lagi bulan Ramadan akan tiba. Sebelum bulan suci, pastikan untuk telah membayar utang puasa. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui batas akhir bayar ganti puasa.
Mengetahui batas tersebut sangat penting. Hal itu agar umat muslim dapat melunasi utang puasa sebelum Ramadan tiba.
Ketahui Batas Akhir Bayar Ganti Puasa Ramadan
Dikutip dari Buku Pintar Agama Islam, Al-Baijury (2015:162), puasa adalah menahan diri dari makan, munium, berhubungan suami-istri dan lain sebagainya yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya Matahari.
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang ketiga. Puasa Ramadan wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang mampu melakukan ibadah tersebut. Namun, jika tak mampu melakukannya karena beberapa uzur syar’i seperti haid, sakit, atau perjalanan jauh, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Meskipun demikian, tetap wajib mengganti utang puasa di hari lainnya. Hal ini sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Jika ingin qada atau melunasi utang puasa dapat mulai dilakukan setelah Idulfitri atau pada bulan Syawal. Lantas, kapan batas akhir bayar ganti puasa Ramadan? Terdapat beberapa pendapat mengenai hal tersebut. Berikut penjelasannya.
1. Menurut Ulama Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah
Batas akhir bayar utang puasa setahun sebelumnya adalah sebelum tiba Ramadan berikutnya. Jika tidak menyelesaikannya sebelum Ramadan tiba, maka dianggap melewatkan kewajiban.
Jadi menurut sebagian ulama, hal tersebut dapat menyebabkan tambahan konsekuensi. Seperti harus membayar fidyah sebagai denda.
2. Menurut Ulama Hanafiyah
Menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qada puasa Ramadan. Membayar utang puasa tersebut dapat dilakukan kapan pun. Baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i, maupun tahun setelahnya.
Baca juga: Hadits Bergembira Menyambut Ramadhan dan Maknanya bagi Umat Muslim
Terdapat dua pandangan mengenai batas akhir bayar ganti puasa Ramadan. Terdapat ulama yang membatasi bayar utang sebelum Ramadan tiba. Namun, terdapat ulama yang memperbolehkan membayar utang kapan pun atau tidak ada batasan. (FAR)
