Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Hukum Bulu Kucing dalam Islam yang Perlu Dipahami
22 Januari 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah hukum dalam Islam yang harus dipahami dan ditaati oleh muslim. Dengan memahami hukum dalam Islam, muslim dapat beribadah dengan lebih tenang dan khusyuk.
Hukum Bulu Kucing dalam Islam
Dikutip dari Ensiklopedia Seri Hewan Peliharaan: Kucing, Fernandi (2024:2), kucing adalah hewan mamalia dari keluarga Felidae yang biasanya dipelihara sebagai hewan peliharaan atau untuk menjaga kebersihan lingkungan rumah dari hewan pengerat.
Kucing memiliki sifat yang mandiri, cerdas, dan dapat berinteraksi dengan manusia. Kucing mudah dipelihara sehingga banyak orang yang menyukainya. Tingkah kucing yang menggemaskan sering membuat pemiliknya merasa terhibur.
Meskipun imut, tidak jarang keberadaan kucing membuat jengkel karena bulunya yang rontok. Apa hukum bulu kucing dalam Islam? Mengutip dari situs resmi lampung.nu.or.id, dalam ilmu fikih, bulu kucing yang rontok dihukumi najis.
ADVERTISEMENT
Dalam fikih, bagian tubuh hewan yang terpotong saat hewan tersebut masih hidup, maka status suci dan najisnya sama seperti bangkai hewan tersebut. Misalnya, bangkai hewan tersebut dihukumi suci, maka potongan tubuhnya dihukumi suci juga seperti potongan tubuh ikan dan belalang.
Namun, jika potongan tubuh tersebut berasal dari hewan yang bangkainya najis, maka potongan tubuh hewan itu dihukumi najis, seperti hewan selain ikan dan belalang. Hukum ini berdasarkan pada hadis berikut.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap ketentuan hukum tersebut. Pengecualiannya adalah rambut atau bulu dari hewan. Jika bulu atau rambut yang rontok berasal dari hewan yang halal dimakan, maka hukumnya suci. Misalnya, bulu yang rontok dari ayam, sapi, kambing, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika bulu rontok asalnya dari hewan yang tidak halal dimakan, maka bulu tersebut hukumnya najis. Misalnya, bulu yang rontok dari kucing, keledai, atau hewan lainnya.
Namun, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi atau dimaafkan) jika jumlahnya sedikit. Selain itu, najis tersebut juga ditoleransi dalam jumlah banyak khusus bagi orang yang sering berinteraksi dengan kucing sehingga sulit menghindari bulunya yang rontok.
Demikian penjelasan hukum bulu kucing dalam Islam . Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)