Konten dari Pengguna

Hukum Haji Kedua Ketiga dan Seterusnya untuk Umat Islam

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
22 Februari 2025 20:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Ibadah Haji Wajib Hukumnya Bagi yang Mampu Sedangkan Haji Kedua Ketiga dan Seterusnya Hukumnya. Sumber: Unsplash/ibrahim uz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibadah Haji Wajib Hukumnya Bagi yang Mampu Sedangkan Haji Kedua Ketiga dan Seterusnya Hukumnya. Sumber: Unsplash/ibrahim uz
ADVERTISEMENT
Ibadah haji wajib hukumnya bagi yang mampu sedangkan haji kedua ketiga dan seterusnya hukumnya adalah? Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering dicari umat Islam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Doa-Doa Khusus Ibadah Haji, Amirulloh Syarbini (2011:4), haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, puasa, dan zakat. Melaksanakan ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap muslim, laki-laki atau perempuan.
Tetapi kewajiban haji di sini berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, dan zakat. Haji wajib dilaksanakan jika sudah memiliki kemampuan (istitha'ah) untuk menunaikannya. Kewajiban ini pun satu kali dalam seumur hidup.

Ibadah Haji Wajib Hukumnya Bagi yang Mampu Sedangkan Haji Kedua Ketiga dan Seterusnya Hukumnya Adalah? Ini Jawabannya

Ilustrasi Ibadah Haji Wajib Hukumnya Bagi yang Mampu Sedangkan Haji Kedua Ketiga dan Seterusnya Hukumnya. Sumber: Unsplash/Haidan
Ibadah haji wajib hukumnya bagi yang mampu sedangkan haji kedua ketiga dan seterusnya hukumnya sunah, kecuali ada faktor lain yang membuatnya menjadi wajib, seperti bernazar.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw mengatakan: "haji itu diwajibkan sekali, dan siapa saja yang melakukannya lebih dari itu, maka itu adalah sunnah." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam narasi yang berbeda, beliau mengingatkan: "wahai umat manusia, Allah telah mengharuskan kalian untuk melaksanakan ibadah haji!" Kemudian, Al-Aqra' bin Khabis berdiri dan bertanya, "Apakah haji wajib dilakukan setiap tahun, wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab: "Seandainya aku katakan ya, hal itu akan menjadi kewajiban untuk setiap tahun, dan jika itu diwajibkan setiap tahun, pasti kalian tidak akan dapat melaksanakannya, atau bahkan tidak akan mampu melakukannya. Kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup. Siapa pun yang melaksanakan lebih dari itu, maka dia telah berusaha melakukan sunnah." (HR. Abu Daud, Ahmad, An-Nasai, Ad-Daruquthi)
Walaupun bersifat sunah, hukum dari haji yang kedua dan seterusnya bisa dianggap makruh jika tidak disertai dengan alasan yang jelas. Contohnya, jika niat untuk melakukan haji hanya untuk pamer atau membuat orang lain merasa cemburu.
ADVERTISEMENT
Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum haji yang dilakukan berulang kali bisa menjadi makruh dan tidak mendapatkan pahala. Ulama tersebut percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk haji alangkah baiknya disalurkan sebagai sedekah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa keinginan untuk berhaji berulang kali tanpa dasar syar'i dapat dianggap tidak sah. Sebaiknya, dana yang dimiliki diprioritaskan untuk membantu orang-orang miskin, memperbaiki pesantren yang terabaikan, mendukung anak-anak sekolah yang kekurangan, dan kegiatan amal sosial yang lainnya.
Itulah ulasan yang membahas bahwa ibadah haji wajib hukumnya bagi yang mampu sedangkan haji kedua ketiga dan seterusnya hukumnya sunah. Namun jika terdapat faktor lain seperti nazar, maka akan menjadi wajib. (Adm)
ADVERTISEMENT