Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan di Indonesia
7 Februari 2025 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi hukum nikah beda agama. Foto: Unsplash/Sandy Millar](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfj0qtzh3st6z22346vgx1c.jpg)
ADVERTISEMENT
Pembahasan nikah beda agama di Indonesia selalu menjadi pembahasan. Padahal hukum nikah beda agama dalam Islam maupun menurut undang-undang di Indonesia ditetapkan secara jelas.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, terdapat perbedaan antara hukum nikah beda agama menurut Islam dan hukum di Indonesia. Sehingga banyak yang dibingungkan dengan permasalahan yang satu ini.
Hukum Nikah Beda Agama
Dalam Islam, menikah menjadi hal yang dianjurkan. Bahkan bisa menjadi wajib jika seseorang sudah matang, mampu secara ekonomi, dan sulit menghindari zina.
Akan tetapi, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam memilih pasangan nikah. Salah satunya adalah pasangan yang berbeda agama. Hal ini berkaitan dengan hukum nikah beda agama dalam Islam maupun yang berlaku di Indonesia.
1. Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan beda agama diperbolehkan. Namun dengan syarat, mempelai pria beragama Islam dan mempelai wanita adalah ahli kitab.
Dikutip dari buku Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, M. Quraish Shihab (2017), ahli kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, kapan pun, di mana pun, dan keturunan siapa pun tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
Para ulama empat mazhab juga sepakat terkait dibolehkannya seorang pria muslim menikah dengan perempuan ahli kitab. Allah Swt. berfirman:
Apabila seorang pria hendak menikah dengan wanita yang bukan ahli kitab, maka pernikahannya dinilai tidak sah. Hal tersebut juga berlaku bagi wanita menikah dengan pria yang bukan muslim. Pernikahannya dinilai haram atau tidak sah.
2. Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia
Di Indonesia sendiri hukum menikah beda agama adalah dilarang, meskipun dari pihak pria adalah seorang muslim dan wanita merupakan ahli kitab. Hal ini didasarkan pada Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang berisi:
ADVERTISEMENT
Sehingga pernikahan antara laki-laki muslim dan perempuan ahli kitab di Indonesia adalah haram dan dilarang. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemafsadatan atau kerusakan yang dapat terjadi.
Baca Juga: Doa Pernikahan sesuai Sunnah agar Harmonis
Itulah penjelasan tentang hukum nikah beda agama dalam Islam maupun di Indonesia. Meskipun diperbolehkan dalam agama Islam, namun sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan. (MZM)