Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Seorang Laki-laki Bermakmum kepada Perempuan
7 Februari 2025 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah seharusnya sebagai umat muslim mengetahui segala hukum tentang salat. Misalnya, seperti hukum mengenai bolehkah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan.
ADVERTISEMENT
Salat yang dilakukan dua orang atau lebih disebut dengan salat berjemaah. Dalam salat berjemaah, ada peraturan yang perlu dipatuhi.
Bolehkah Seorang Laki-laki Bermakmum kepada Perempuan?
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Banyak hukum salat berjemaah yang dapat umat muslim temukan dalam berbagai literatur. Seperti mengutip buku Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir, dan Doa, Ibnu Watiniyah (2017), imam salat merupakan seorang laki-laki, kecuali apabila dikerjakan perempuan saja. Dalam hal ini perempuan boleh menjadi imam.
Lantas, bolehkah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan? Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat tidak sah bagi kaum laki-laki bermakmum kepada perempuan, baik dalam salat fardu maupun sunah.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada tujuh mazhab fuqaha Madinah dari kalangan tabi'in, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i Ahmad, dan Dawud, perempuan dilarang menjadi imam salat bagi laki-laki walaupun pandai mengaji.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah juga ditegaskan bahwa, "Perempuan janganlah dijadikan imam sedangkan makmumnya laki-laki."
Allah swt. lebih menjadikan laki-laki sebagai pemimpin. Allah swt menjelaskan tugas laki-laki tersebut dalam surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا
Ar-rijalu qawwamuna alan-nisa'i bima faddalallahu badahum ala badiw wa bima anfaqu min amwalihim, fas-salihatu qanitatun hafizatul lil-gaibi bima hafizallah(u), wal-lati takhafuna nusyuzahunna fa izuhunna wahjuruhunna fil-madajii wadribuhunn(a), fa in atanakum fala tabgu alaihinna sabila(n), innallaha kana aliyyan kabira
ADVERTISEMENT
Di kalangan umat muslim Indonesia sendiri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII pada tahun 2005 telah menetapkan dua hukum mengenai wanita menjadi imam salat, yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian uraian jawaban dari pertanyaan bolehkah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan. Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. (ARD)