Konten dari Pengguna

Hukum Tetes Mata saat Puasa, Batal atau Tidak?

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Tetes Mata Saat Puasa, Foto: Unsplash/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Tetes Mata Saat Puasa, Foto: Unsplash/

Ketika memasuki bulan Ramadan, banyak umat muslim yang mempertanyakan mengenai hukum tets mata saat puasa. Ketika memakai tetes mata saat berpuasa apakah dapat membatalkan atau tidak.

Meski terkesan sederhana, tetapi umat muslim penting memahami hukumnya. Dengan memahami hukum ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan tidak ragu.

Hukum Tetes Mata saat Puasa Menurut Islam

Ilustrasi Hukum Tetes Mata Saat Puasa, Foto: Unsplash/eternalcreative.

Orang yang sedang berpuasa diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Pada saat berpuasa, umat muslim dilarang untuk masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Namun, kondisi sakit tidak mengenal waktu seperti mata terkena debu, merah, dan sebagainya. Biasanya cara pengobatannya dengan menggunakan obat tetes mata.

Dikutip dari nu.or.id, hukum tetes mata saat puasa adalah boleh. Hal ini sejalan dengan analogi penggunaan celak mata yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.

Syekh tersebut menyatakan bahwa mata tidak memiliki saluran langsung ke tenggorokan, sehingga cairan yang masuk ke mata tidak dianggap membatalkan puasa.

Bahkan jika seseorang merasakan efeknya di tenggorokan, hal tersebut terjadi melalui pori-pori, bukan melalui jalur terbuka yang mengarah ke sistem pencernaan.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Ini serupa dengan mandi yang memberikan sensasi segar, tetapi tidak membatalkan puasa karena air meresap melalui kulit, bukan melalui lubang tubuh.

Oleh karena itu, penggunaan obat tetes mata tetap diperbolehkan saat berpuasa, baik dalam kondisi darurat maupun untuk pengobatan rutin.

Dengan pemahaman ini, umat muslim tidak perlu ragu untuk menggunakan obat tetes mata saat berpuasa, terutama jika berkaitan dengan kesehatan atau kenyamanan penglihatan.

Mengobati penyakit atau mencegah kondisi mata yang memburuk justru termasuk bagian dari menjaga diri, yang sejalan dengan prinsip Islam untuk memelihara kesehatan tubuh.

Baca Juga: Doa Iftitah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Jadi, hukum tetes mata saat puasa adalah boleh. Penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. (Umi)