Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Wanita Memakai Parfum menurut Islam
24 Januari 2025 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hukum wanita menggunakan parfum di luar rumah atau tempat umum masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan.
Hukum Wanita Memakai Parfum
Dikutip dari buku 1001 Kesalahan Dalam Ibadah dan Muamalah, Dr Mushtofa Murod (2009: 330), hukum wanita memakai parfum adalah haram. Haram hukumnya seorang wanita memakai wewangian dan keluar dari rumahnya dengan wewangian itu.
Sabda Rasulullah Saw. “Setiap wanita yang memakai wewangian lalu berjalan melintasi suatu kaum agar mereka mencium wewangiannya, maka ia adalah wanita yang berzina”.
Selain itu juga dijelaskan dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ADVERTISEMENT
Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:
Jadi, hukum wanita memakai parfum adalah haram. Namun, wanita tetap boleh keluar menggunakan parfum hanya untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. (Umi)
ADVERTISEMENT