Hukum Wanita Memakai Parfum menurut Islam

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Parfum adalah wewangian yang dapat digunakan di baju atau badan. Parfum memiliki banyak jenisnya dan bisa disesuaikan dengan jenis kelamin. Lantas, di dalam Islam hukum wanita memakai parfum apa?
Dalam Islam, hukum wanita menggunakan parfum di luar rumah atau tempat umum masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan.
Hukum Wanita Memakai Parfum
Dikutip dari buku 1001 Kesalahan Dalam Ibadah dan Muamalah, Dr Mushtofa Murod (2009: 330), hukum wanita memakai parfum adalah haram. Haram hukumnya seorang wanita memakai wewangian dan keluar dari rumahnya dengan wewangian itu.
Sabda Rasulullah Saw. “Setiap wanita yang memakai wewangian lalu berjalan melintasi suatu kaum agar mereka mencium wewangiannya, maka ia adalah wanita yang berzina”.
Selain itu juga dijelaskan dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).
Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:
أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات
“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu, wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).
Jadi, hukum wanita memakai parfum adalah haram. Namun, wanita tetap boleh keluar menggunakan parfum hanya untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. (Umi)
