Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Kepala Keluarga: Orang yang Bertanggung jawab untuk Membayar Zakat Fitrah
6 Maret 2025 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban penting bagi umat muslim yang dilaksanakan saat bulan Ramadan. Dalam perhitungan per jiwa, ada orang yang bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah dalam satu keluarga yang wajib diketahui.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, zakat berarti suci atau mensucikan, sementara fitrah berarti fitrah atau sifat asal. Jadi, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat untuk menyucikan diri.
Siapa Orang yang Bertanggung Jawab untuk Membayar Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga?
Mengutip buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah, Hasbiyallah (2008), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idulfitri dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang.
Pembayaran zakat fitrah dapat juga menggunakan uang. Dasar kewajiban zakat fitrah adalah sabda Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda:
ADVERTISEMENT
Orang yang bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah dalam satu keluarga adalah kepala keluarga. Misalnya, seorang kepala keluarga memiliki istri, tiga anak laki-laki, seorang anak perempuan, seorang ibu yang menjadi tanggungannya, dan seorang pembantu.
Sebagai contoh, harga bahan pokok beras yang terbaik adalah Rp7.000,00 per kg. Berapakah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh kepala keluarga tersebut?
Jumlah orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah delapan orang sehingga perhitungan zakat yang harus dikeluarkan seorang kepala keluarga adalah 8 x 2,5 x 7.000 = 8 x 17.500 = Rp140.000.
Zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang adalah Rp17.500. Adapun jumlah orang yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 8 orang (termasuk dirinya sendiri).
Adapun jika dibayar menggunakan beras adalah 8 x 2,5 kg = 20 kg. Apabila anak-anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan orang tuanya, maka orang tua tidak berkewajiban zakat.
ADVERTISEMENT
Begitu juga apabila orang tua menjadi tanggungan anak-anaknya, anak-anak berkewajiban membayarkan zakat orang tua tersebut.
Demikian penjelasan singkat mengenai orang yang bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah dalam satu keluarga. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)