Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Penjelasan tentang Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah
26 Maret 2025 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah sesuatu yang ditunaikan oleh umat muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebelum itu, umat muslim perlu mengetahui siapa yang wajib bayar zakat fitrah ini.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi tiga syarat, yakni beragama Islam, masih hidup hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya pada hari itu.
Ini Pengertian dan Penjelasan tentang Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadan, berupa makanan pokok (seperti beras) atau uang senilai makanan pokok, untuk mensucikan diri dan membantu fakir miskin, serta menjadi pelengkap ibadah.
Siapa yang wajib bayar zakat fitrah? Mengutip buku Panduan Beribadah Khusus Pria, Syaikh Hasan Muhammad Ayyub (2005) yang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut.
1. Setiap Muslim yang Mampu
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idulfitri. Orang yang mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan orang-orang dalam tanggungannya berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
2. Seorang Ayah
Seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri serta anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta. Untuk anak-anak yang sudah dewasa, terdapat perbedaan pendapat.
Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayar zakat fitrah atas nama anak-anaknya yang sudah akil baligh, meskipun masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.
Namun, menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, seorang ayah tetap wajib membayar zakat fitrah atas nama anak-anaknya yang belum mampu menafkahi diri sendiri.
3. Seorang Ayah yang Memiliki Anak Perempuan Belum Menikah
Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik masih kecil maupun sudah dewasa. Semua ulama sepakat dengan ketentuan ini, karena selama belum menikah, anak perempuan masih berada dalam tanggungan ayahnya.
ADVERTISEMENT
4. Seorang Suami
Menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, meskipun istrinya memiliki harta sendiri. Ini karena zakat fitrah berkaitan dengan kewajiban nafkah.
Namun, menurut mazhab Hanafi, suami tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya karena nafkah yang wajib diberikan suami hanya mencakup kebutuhan rumah tangga, bukan zakat fitrah.
5. Seorang Anak Laki-laki yang Menanggung Ibunya
Jika seorang ibu menjadi tanggungan anak laki-lakinya karena ayahnya tidak mampu atau sudah meninggal, anak laki-laki tersebut wajib membayar zakat fitrah atas nama ibunya. Hal ini sesuai dengan pandangan sebagian besar ulama fikih.
6. Orang yang Memiliki Tanggungan
Seseorang yang memiliki tanggungan wajib membayar zakat fitrah atas namanya, jika tidak mampu membayarnya sendiri. Contohnya adalah budak yang melayani tuannya, sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam pada masa lalu.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang zakat fitrah dan siapa yang wajib bayar zakat fitrah. Bulan Ramadan segera berakhir, umat muslim diharapkan dapat mempersiapkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ARD)