Konten dari Pengguna

Pengertian Kurban dalam Islam beserta Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Kurban. Foto: dok. Unsplash/MATAQ Darul Ulum
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Kurban. Foto: dok. Unsplash/MATAQ Darul Ulum

Pengertian kurban dalam Islam belum banyak diketahui betul bagi umat muslim secara umum. Istilah kurban ini identik dengan ibadah yang dianjurkan untuk ditunaikan saat Hari Raya Iduladha.

Selain mengetahui definisi dari istilah kurban ini, penting pula diketahui waktu yang tepat untuk menunaikan kurban yang sesuai dengan tuntunan yang berlaku dalam Islam.

Penjelasan Pengertian Kurban dalam Islam beserta Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat

Ilustrasi Pengertian Kurban. Foto: dok. Unsplash/Abdullah Faraz

Dalam Islam, umat muslim dianjurkan untuk mengamalkan serangkaian ibadah berpahala pada waktu tertentu. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah ibadah kurban. Apa itu ibadah kurban?

Dikutip dari dalam buku berjudul Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021: 22), pengertian kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Zulhijah dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Hukum mengerjakan ibadah kurban adalah sunah muakkad. Waktu pelaksanaan kurban adalah mulai tanggal 10 Zulhijah sesudah sholat Idul Adha sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Ibadah kurban dianjurkan oleh Allah dalam firman Allah yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Selain dibahas dalam ayat Al-Quran, perintah anjuran berkurban juga disebutkan dalam sebuah hadis dari Ummu Salamah, Nabi Saw. bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: “Jika masuk bulan Zulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya. (HR. Muslim no. 1977)

Sebagai informasi, tidak semua hewan diperbolehkan untuk dikurbankan. Terdapat beberapa syarat hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sesuai dengan syariat Islam. Antara lain:

  • Hewan ternak (sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba)

  • Cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.

  • Kondisi fisik hewan kurban yang baik (sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta)

Keutamaan Menunaikan Ibadah Kurban

Ilustrasi Pengertian Kurban. Foto: dok. Unsplash/Zahra Tavakoli fard

Bagi umat muslim yang menunaikan ibadah kurban, tentunya akan mendapatkan keutamaan yang berlimpah. Keutamaan berkurban dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Artinya: Dari ‘Aisyah, Nabi Saw. bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidzi no. 1493)

Baca juga: Niat Puasa Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya

Itu dia pembahasan mengenai pengertian kurban lengkap dengan syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam beserta keutamaan yang diperoleh umat muslim yang menunaikannya. Semoga bermanfaat. (DAP)