Konten dari Pengguna

Penjelasan Hukum Melakukan Ibadah Haji untuk Kedua Kalinya

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
22 Februari 2025 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah. Foto: Pexels/Muhammad Khawar Nazir
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah. Foto: Pexels/Muhammad Khawar Nazir
ADVERTISEMENT
Haji merupakan salah ibadah wajib bagi yang mampu. Namun, banyak orang yang bertanya tentang hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah bagaimana?
ADVERTISEMENT
Sebab, beberapa umat Islam yang memiliki kemampuan lebih terkadang ingin melaksanakan haji lebih dari satu kali. Sebab ada banyak sekali keutamaan dari menunaikan haji dan semakin membuat banyak yang sudah menunaikan haji ingin pergi ke Baitullah kembali.

Penjelasan Hukum Melakukan Ibadah Haji Untuk Kedua Kalinya

Ilustrasi hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah. Foto: Pexels/Yasir Gürbüz
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Sehingga, setiap muslim diwajibkan untuk menunaikannya apabila apabila mampu. Sehingga umat Islam berlomba-lomba untuk bisa melaksanakan ibadah yang satu ini meskipun harus menunggu waktu yang lama.
Namun, beberapa orang melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali, baik itu dua, tiga, hingga berkali-kali. Lalu, bagaimana hukum dari menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali?
Dikutip dari laman islam.nu.or.id, hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah sunah. Sebab dalam syariat Islam tidak ada larangan haji berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Bagi yang mampu, menunaikan ibadah haji diwajibkan satu kali seumur hidup. Namun jika lebih, maka diperbolehkan. Hal ini didasarkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunah.’”(HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331)

Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

Ilustrasi hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah. Foto: Pexels/Hafiz Humayun Khan
Pada pertengahan tahun 2023, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat itu Muhadjir Effendy membuka wacana larangan haji lebih dari satu kali.
ADVERTISEMENT
Sebab kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu hanya satu kali. Sementara masa tunggu haji di Indonesia cukup lama. Jadi prioritas berangkat haji akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah berangkat.
Sekarang sudah tahu hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah apa bukan? Meski diperbolehkan, namun dianjurkan untuk memberi kesempatan kepada umat Islam lainnya. Terlebih di Indonesia yang memiliki masa tunggu hingga puluhan tahun.(MZM)