Sunnah Cukur Kumis dan Memelihara Jenggot yang Dianjurkan bagi Umat Muslim

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sunnah cukur kumis dan memelihara jenggot merupakan salah satu perintah Rasulullah bagi umat muslim, khususnya bagi para laki-laki. Sunah ini memiliki tujuan khusus yang penting untuk diketahui bagi umat muslim.
Perlu diketahui, anjuran mengamalkan sunah memelihara jenggot dan memotong kumis ini dijelaskan dalam berbagai hadis yang dikatakan shahih. Maka dari itu, umat muslim sangat dianjurkan untuk mengikutinya.
Sunnah Cukur Kumis dan Memelihara Jenggot beserta Dalilnya
Dalam setiap aspek kehidupan umat muslim, terdapat panduan dan tuntunan hal-hal yang dianjurkan untuk diamalkan, dilarang untuk dikerjakan, atau bahkan diwajibkan untuk mengerjakannya.
Salah satu amalan yang dianjurkan adalah sunnah cukur kumis dan memelihara jenggot bagi umat muslim laki-laki. Sunah ini dibahas dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
Artinya “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Sunnah cukur kumis dan memelihara jenggot ini diamalkan dengan tujuan khusus. Mengutip dari dalam buku berjudul Moderasi Beragama: Konsep, Strategi dan Implikasinya dalam Pendidikan Agama Islam, Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd (2024: 107), memelihara jenggot dan mencukur kumis merupakan sunah Nabi.
Salah satu tujuan sunah ini adalah menyelisih orang-orang kafir musyrik. Hal in dibahas dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya: “Selisihilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Khusus untuk memotong kumis, Rasulullah menganjurkan untuk melakukannya secara berkala. Batas waktu memotong kumis yang dianjurkan Rasulullah adalah 40 hari. Sesuai dengan yang dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa,
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة
Artinya: “Rasulullah Saw. memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Baca juga: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam
Demikian pembahasan mengenai sunnah cukur kumis dan memelihara jenggot yang disajikan lengkap dengan dalil yang membahasnya. Dengan pembahasan ini, umat muslim dapat mengamalkan sunah yang dianjurkan Rasulullah. (DAP)
