Konten dari Pengguna

Iddah: Memahami Makna Iddah dan Tuntunan iddah bagi Wanita Muslim

Bachrul Ulum Zain
Menjalani studi Hukum Keluarga di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
24 September 2024 8:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bachrul Ulum Zain tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi foto muslimah, sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi foto muslimah, sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Makna Iddah dalam agama
(فصل): في أحكام العدة وأنواع المعتدة وهي لغة الاسم من اعتد، وشرعاً تربص المرأة مدة يعرف فيها براءة رحمها بأقراء أو أشهر أو وضع حمل
ADVERTISEMENT
Artinya: Iddah secara bahasa adalah kalimat isim dari fi’il madly i’tadda.
Dan secara syara’ atau istilah adalah masa penantian seorang wanita dalam kurun waktu yang bisa diketahui dalam jangka waktu tersebut bahwa di dalam kandungannya telah bersih, dengan beberapa kali masa suci, beberapa bulan atau melahirkan kandungan.
Seorang wanita muslim yang sedang menjalani masa iddah itu di beri nama Mu’taddah.
Di dalam kitab fathul qorib di jelaskan bahwa mu’taddah itu dibagi menjadi dua macam, yaitu mu’taddah متوفى عنها زوجها (yang ditinggal mati suami) dan mu’taddah غير متوفى عنها فالمتوفى عنها زوجها (yang tidak ditinggal mati suami).

1.Wanita Iddah karena Ditinggal Mati Suami

Bagi mu’taddah mutawaffa ‘anha zaujuha, jika si wanita berstatus merdeka (bukan budak) dan sedang hamil, maka masa ‘iddahnya yang disebabkan wafatnya sang suami adalah dengan melahirkan kandungan hingga kandungan yang berupa dua anak kembar dengan syarat dimungkinkan nasab sang anak masih bersambung pada suami yang telah meninggal dunia walaupun hanya kemungkinan saja seperti anak yang dinafikan dengan sumpah li’an, yaitu sumpah yang diucapkan oleh sang suami ketika dirinya menuduh sang istri melakukan zina dengan menghadirkan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya.
ADVERTISEMENT
Apabila mu’taddah mutawaffa ‘anha zaujuha itu tidak dalam kondisi hamil, maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari sepuluh malam. Empat bulan tersebut itu dihitung sesuai dengan perhitungan tanggalan yang memungkinkan, dan untuk tanggal bulan yang tidak utuh seperti bulan februari, maka disempurnakan menjadi tiga puluh hari.

2. Wanita Iddah Bukan Karena Ditinggal Mati

Bagi wanita mu’taddah ghairu mutawaffa ‘anha zaujuha jika dalam keadaan hamil, maka cara menghitung masa ‘iddahnya dengan melahirkan kandungan yang nasabnya terhubung pada sang suami yang memiliki ‘iddah tersebut.
Apabila mu’taddah ghairu mutawaffa ‘anha zaujuha itu tidak dalam kondisi hamil dan dia termasuk golongan wanita yang memiliki kemungkinkan haidl, maka ‘iddahnya adalah tiga kali aqra’, yaitu dalam tiga kali masa suci. Apabila sang wanita tertalak dalam kondisi suci dengan arti setelah tertalak masih berada dalam waktu suci, maka masa ‘iddahnya habis ketika mengalami haidl yang ketiga. Atau ketika sang wanita tertalak saat dalam keadaan haidl atau nifas, maka masa ‘iddahnya habis pada saat haidl yang ke empat, sedangkan sisa masa haidlnya tidak terhitung sebagai masa suci.
ADVERTISEMENT
Jika mu’taddah ghairu mutawaffa ‘anha zaujuha tersebut masih kecil atau sudah besar dan sama sekali belum pernah haidl, atau si mu’taddah ini adalah wanita yang sedang mengalami mutahayyirah (bingung akan haidl dan sucinya), maka ‘iddahnya adalah tiga bulan sesuai tanggal jika talaknya bertepatan dengan awal bulan.
Mungkin itu saja penjelasan dari saya mengenai masa iddah yang harus di jalani oleh wanita yang terkena talak atau di tinggal mati oleh suaminya.
menurut opini saya, adanya masa iddah bagi wanita yang di talak atau di tinggal mati suaminya ini sangat bagus, karna tujuan di adakannya masa iddah ini adalah untuk menghindari fitnah.
Bachrul Ulum Zain, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Hukum Keluarga.
ADVERTISEMENT