Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Warga Keluhkan Persampahan, Mahasiswa KKN UNDIP Merencanakan Lokasi Optimal TPS
21 Februari 2023 17:06 WIB
Tulisan dari Rikha Rohmatillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang
Manajemen sampah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pretek yaitu dengan cara membakar sampah di kebun atau lahan kosong. Hal ini terjadi karena belum terealisasi sistem pembuangan sampah terpadu dari Kabupaten Batang. Berdasarkan RTRW Kabupaten Batang tahun 2019-2039 bahwa rencana lokasi TPS, TPS 3R dan TPST berada di seluruh kecamatan dengan mengembangkan sistem pengelelolaan sampah terpadu dan penerapan konsep pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
ADVERTISEMENT
Melihat permasalahan persampahan yang ada di Desa Pretek dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa Pemerintah Desa menyediakan TPS pada wilayahnya maka Rikha Rohmatillah sebagai mahasiswa KKN UNDIP berasal dari jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota merencanakan lokasi optimal Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Penentuan lokasi optimal TPS dilakukan berdasarkan kriteria aspek menurut Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan analisis bantuan Sistem Informasi Geografis (SIG) melalui analisis buffering, skoring, bobot dan overlay dengan parameter-parameter yang ada serta skoring berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2007.
Pemilihan lokasi TPST paling sedikit memenuhi kriteria aspek:
1. Kriteria regional
ADVERTISEMENT
a. Kondisi geologi
b. Kondisi hidrogeologi
c. Kemiringan zona harus kurang dari 20%
d. Jarak dari lapangan terbang harus lebih dari 3.000 m untuk penerbangan turbo jet dan harus lebih besar dari 1.500 m untuk jenis lain
e. Tidak boleh ada daerah lindung/ cagar alam dan daerah banjir dengan periode ulang 25 tahun
2. Kriteria penyisih
a. Iklim
b. Utilitas
c. Lingkungan biologi
d. Kondisi tanah
e. Demografi
f. Batas administrasi (kebisingan, bau, estetika, dan ekonomi) dalam batas adminitrasi dinilai semakin baik
3. Kriteria penetapan yaitu kriteria yang digunakan oleh instansi yang berwenang untuk menyetujui dan menetapkan lokasi terpilih
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan sebelumnya, bahwa TPS diletakkan di Dukuh Delisen. Hal ini karena Dukuh Delisen termasuk dukuh dengan tingkat kepadatan penduduk yang rendah. Selain itu, hasil jarak optimal antara sungai dan permukiman terhadap lokasi TPS sudah sesuai yakni 500 m – 1000 m. Adapun akses jalan untuk mengangkut sampah dari bank sampah menuju TPS maupun dari TPS menuju TPA sudah tersedia jalan.
(Desa Pretek, 27/1/23) Pemaparan penentuan lokasi optimal TPS kepada perangkat desa yaitu Pak Sair selaku Sekretaris Desa serta Pak Bayan selaku Kasi Pemerintahan 1. Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Pretek.
ADVERTISEMENT
Dosen Pendamping Lapangan: Nissa Kusariana., SKM., M.Si.
NIP. 19891031012018072001