WI Badiklat Jateng Bawakan Materi Kinerja ASN Pada Orientasi PPPK Kemenag 2023

Badiklat Jateng
Balai pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah merupakan Satuan Kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI
Konten dari Pengguna
11 Oktober 2023 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Badiklat Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perwakilan Badiklat Jateng (Dr.Muh Khamdan) menyampaikan materi pada Orientasi PPPK Kemenag.DOK:Humas Badiklat Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Badiklat Jateng (Dr.Muh Khamdan) menyampaikan materi pada Orientasi PPPK Kemenag.DOK:Humas Badiklat Jateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rembang - Manajemen kinerja ASN menjadi materi utama orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama tahun 2023. Sebanyak 60 peserta PPPK, mengikuti pembelajaran Gedung Auditorium Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Rabu (11/10/2023).
ADVERTISEMENT
Materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahum 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, disampaikan oleh Widyaiswara Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. Muh Khamdan.
Sosok Widyaiswara yang mewakili Badiklat Kumham Jateng dalam kerjasama pelatihan dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang tersebut, menguraikan pada tiga materi pokok. Pertama, pengenalan manajemen kinerja beserta review kebijakan PPPK di Indonesia. Kedua, pengembangan manajemen kinerja yang mencakup 4 siklus tahapannya. Ketiga, penerapan evaluasi manajemen kinerja yang dilakukan dengan simulasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Historisitas kebijakan pengembangan kinerja ASN diuraikan dalam beberapa fase zaman. Pada 1952, muncul peraturan pemerintah nomor 10 yang menjelaskan adanya daftar pernyataan kecakapan pegawai. Pada 1979, berubah menjadi daftar penilaian pekerjaan PNS atau dikenal dengan DP3. Pada 2011, perubahan menjadi sasaran kinerja PNS atau SKP melalui penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011. Pada 2019, SKP berubah menjadi penilaian kinerja PNS seiring terbitnya PP Nomor 30 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Pembelajaran manajemen kinerja dilakukan dalam beberapa variasi metode, dari ceramah, diskusi, simulasi hierarki kewenangan, visualisasi, dan penugasan. Kombinasi metode penyampaian dilakukan untuk memberi gambaran sedetail mungkin antara konsep dengan pengalaman kinerja yang dimiliki oleh para peserta.